Jateng

Etik-Sapto Diprediksi Lawan Kotak Kosong di Pilkada Sukoharjo

inilahjateng.com (Sukoharjo) – Hingga batas waktu pendaftaran cabup-cawabup, KPU Sukoharjo hanya menerima satu paslon yang mendaftar. Satu paslon tersebut yakni Etik Suryani-Eko Sapto Purnomo.

“Karena hanya satu bapaslon, KPU Sukoharjo mengumumkan perpanjangan pendaftaran dan penerimaan pendaftaran selama tiga hari,” kata Syakbani, Jum’at (30/8/2024).

Indikasi kotak kosong pun sudah terlihat di Pilkada 2024 ini. Hal tersebut lantaran 12 partai politik, baik parlemen maupun non parlemen sudah merapat ke paslon Etik-Sapto sebagai partai pengusung.

12 parpol pengusung tersebut diantaranya tujuh partai parlemen, PDIP, Partai Gerindra, Partai Golkar, PAN, PKB, Partai Nasdem, dan PKS. Sedangkan lima non parlemen yakni PSI, Partai Demokrat, Partai Buruh, PBB dan Partai Perindo.

Baca Juga  USM Gelar Pagelaran Wayang, Rektor Tekankan Makna Kepemimpinan Bijak

“Kemungkinan besar calon tunggal,” ucapnya.

Sementara itu, disisi lain, saat ini bakal calon perseorangan, pasangan Tuntas Subagyo-Djayendra Dewa, masih berjuang di Bawaslu Sukoharjo untuk dapat lolos melalui proses permohonan gugatan terhadap KPU Sukoharjo terkait sengketa hasil verifikasi faktual (verfak) kedua perbaikan.

Jika hasil gugatan tersebut nantinya membuahkan hasil positif, maka ada kemungkinan Pilkada Sukoharjo diikuti oleh dua pasangan calon (paslon), yaitu peserta dari paslon gabungan parpol dan paslon perseorangan.

Namun, jika ternyata proses gugatan sengketa tersebut hasilnya menyatakan calon perseorangan gagal melaju sebagai peserta Pilkada, maka bisa dipastikan surat suara yang akan dicoblos memuat dua pilihan, yaitu foto paslon tunggal dalam satu kolom bersanding dengan kolom kosong (kotak kosong).

Baca Juga  Pengamen di Solo Aniaya Istri Hamil Gegara Tak Diberi Uang

Syakbani menjelaskan, nanti setelah dipastikan hanya ada paslon tunggal maka pihaknya akan melakukan sosialisasi surat suara Pilkada yang didalamnya juga memuat kolom kosong.

“Yang jelas, paslon tunggal itu kan dijamin Undang-undang, tentu kami laksanakan. Itu nanti Tim Divisi Sosialisasi yang akan mensosialisasikan surat suara pasangan calon bupati-wakil bupati melawan kolom kosong,” tandasnya. (DSV)

Back to top button