Jateng

Eva Yuliana Kritisi Wacana Polri Dibawah Kemendagri

inilahjateng.com (Solo) – Wacana untuk mengembalikan Polri di bawah kendali Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali mengemuka di ruang publik.

Gagasan ini menuai kontroversi dan dinilai bertentangan dengan prinsip reformasi institusi keamanan yang telah berlangsung sejak era reformasi.

Anggota Komisi III DPR RI periode 2019-2024, Eva Yuliana, turut memberikan tanggapan kritis terkait wacana tersebut.

Menurut Eva, wacana itu berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, baik dari segi hukum maupun tata kelola pemerintahan.

Politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) menjelaskan, menjelaskan bahwa dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Polri memiliki tugas sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), penegak hukum, serta pemberi perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 5. 

Baca Juga  Wisuda UMS Gunakan Teknologi AI

Selain itu, Pasal 8 dalam UU yang sama menegaskan bahwa Polri berada langsung di bawah Presiden. 

“Jika ingin menempatkan Kapolri di bawah lembaga lain, tentu diperlukan revisi regulasi yang cukup kompleks pada level undang-undang. Proses ini akan sangat menyita waktu dan energi kita, yang seharusnya lebih baik difokuskan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ucap Eva, Senin (2/11/2024).

Sebagai lulusan Ilmu Hukum dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Eva juga menyoroti pentingnya menjaga fungsi penegakan hukum yang diemban Polri.

Jika Polri berada di bawah Kemendagri, maka ada risiko yang dapat memengaruhi independensi hukum aparat kepolisian.

“Kepolisian memiliki fungsi penegakan hukum. Kalau ditempatkan di bawah Kemendagri, tentu akan muncul kekhawatiran terkait independensi hukum. Hal ini harus menjadi perhatian serius,” terang Eva.

Baca Juga  Tambah Giant Sea Wall 10 Km, Pemerintah Siapkan Rp1,7 Triliun Atasi Rob Demak

Eva menyinggung pengalaman masa lalu ketika Kejaksaan Agung berada di bawah Kementerian Kehakiman pada era 1960-an.

Saat itu, pemerintah akhirnya menyadari bahwa lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan tidak semestinya berada di bawah kementerian.

Langkah untuk memisahkan Kejaksaan dari kementerian dilakukan demi memastikan independensi dan profesionalismenya.

“Kalau wacana ini diterapkan, artinya kita justru mundur. Bukan menjadi lebih maju, tapi kembali ke masa lalu,” bebernya.

Eva menekankan bahwa segala perubahan yang menyangkut struktur Polri perlu dikaji secara mendalam, mengingat dampaknya yang luas terhadap tata kelola negara dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum. 

“Sebagai penegak hukum, Polri harus tetap berada pada posisi yang netral dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik atau birokrasi yang mungkin terjadi jika berada di bawah kementerian,” ungkapnya. 

Baca Juga  Jateng Jadi Pilot Project Satu Data Indonesia, Gandeng BPS RI

Dia pun mengajak semua pihak untuk lebih fokus pada pembenahan institusi Polri dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan pelayanan kepada masyarakat, ketimbang memunculkan wacana yang dapat menimbulkan polemik berkepanjangan. (DSV)

Back to top button