
inilahjateng.com (Semarang) – Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena, mengungkapkan sejumlah fakta menarik terkait kasus pencurian mobil BMW di Hotel Tentrem pada Jumat (4/10/2024), lalu.
Dirinya menyebut bahwa tersangka atas kasus tersebut yakni bernama Budi Liem (43) merupakan mantan pemilik mobil sebelumnya.
Tersangka waktu itu membeli mobil melalui leasing dengan BCA Finance pada tahun 2021. Namun, setelah tiga bulan, tersangka berhenti membayar cicilan sehingga mobil tersebut disita oleh leasing dan dilelang.
“Tersangka pada waktu kredit sudah berencana untuk tiga bulan saja dibayar. Setelah itu tidak dibayar, dan akhirnya mobil ini diganti plat nomornya sama tersangka ini,” ungkapnya dalam rilis kasus di Lobi Mapolrestabes Semarang pada Senin (14/10/2024).
Lebih lanjut dirinya menyebut dikarenakan tidak ada surat-surat dan plat nomornya berbeda, tersangka diamankan di Polres Gambir, Jakarta.
“Pada waktu diamankan, mobil juga diamankan oleh Polsek Gambir, kemudian diserahkan kepada BCA. Dari BCA sendiri akhirnya dilakukan proses lelang, yang dimenangkan oleh pelapor atau korban, sehingga sudah dibawa oleh korban,” jelasnya.
Setelah bebas dari Polsek Gambir, sambungnya, tersangka ternyata menyimpan salah satu kunci cadangan dari mobil tersebut dan sengaja memasang GPS di dalam mobil tersebut. Atas hal itu, tersangka ini bisa melacak dari keberadaan mobil ini.
“Mobil dilacak di beberapa tempat, lalu tersangka melihat di Hotel Tentrem, dan berhenti, yang bersangkutan sudah berpikir bahwa korban ini nginep di hotel tersebut. Setelah menyusuri parkiran, tersangka mencoba dengan menggunakan kontak cadangan dan langsung dibawanya,” ujarnya.
Setelah berhasil melakukan aksinya, tersangka Dan langsung akan lanjut ke daerah Jakarta dan akan menjual mobilnya seharga Rp. 250 juta.
“Jadi yang bersangkutan akan menjual mobil tersebut dalam kondisi bodong (tanpa surat-surat),” Katanya.
Dirinya menambahkan bahwa tersangka diamankan oleh Unit Jatanras Polrestabes Semarang di Jalan Tol Batang pada Rabu (9/10/2024).
“Selama beberapa hari, termasuk menganalisis rekaman CCTV, Unit Jatanras Polrestabes Semarang berhasil menangkap tersangka di Jalan Tol Batang. Penangkapan ini dilakukan berkat kerja sama dengan Satlantas Polres Batang,” pungkasnya.
Atas aksinya, tersangka disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. (BDN)