Firli Bahuri Perlu Dihadirkan di Sidang Hasto, Kenapa?

inilahjateng.com (Jakarta) – Eks Ketua KPK Firli Bahuri diminta untuk dihadirkan dalam sidang dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Hal itu diungkapkan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
Bonyamin mendorong agar jaksa ataupun hakim Tipikor memanggil Firli Bahuri bersaksi di sidang agar kesaksian penyidik soal bocornya informasi OTT jadi terang benderang.
“Kalau mendalami perkara ya dalam perkara ini, misalnya dipanggillah saksi yang disebut dalam hal ini Pak Firli oleh hakim, oleh jaksa, atau oleh Pak Hasto sendiri melalui pengacaranya bisa meminta dihadirkan Pak Firli apa benar statement dari saksi yang bersidang sebelumnya yang menyatakan bahwa Pak Firli itu membocorkan OTT, itu terkait Harun Masiku dan juga Hasto, ‘sehingga gagal’, kata penyidik,” tutur dia kepada wartawan, di Jakarta, Minggu (11/5/2025).
Selain itu, kata Boyamin, KPK juga bisa mengusut keterangan mengenai Filri menyebarkan informasi OTT itu. KPK disarankan untuk memanggil Filri.
“Nah membocorkan itu sampai menghalangi atau tidak, belum tentu itu menghalangi, ya memang sebaiknya Pak Firli diundang, dipanggil di depan persidangan, untuk persidangan Pak Hasto,” ujar dia.
Dia mengingatkan, kesaksian persidangan di bawah sumpah.
Pihak manapun yang berbohong tentu akan kena tindak pidana.
“Kalau benar ditindaklanjuti pernyataan saksi dengan dua hal, dipanggil ke pengadilan Pak Firli, dipanggil ke KPK untuk pengembangan, kalau tidak benar berarti penyidik tadi memberikan keterangan tidak benar di bawah sumpah, bisa juga dilaporkan oleh Pak Firli itu sendiri,” ucapnya.
Pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/5/2025), penyidik KPK Rossa Purbo Bekti mengungkap mantan Ketua KPK Firli Bahuri menyebarluaskan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) ke publik secara sepihak.
Rossa mengatakan saat itu OTT belum berhasil menangkap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan buron Harun Masiku.
Mulanya, jaksa mendalami jejak ponsel Hasto yang dilakukan penelusuran posisi oleh Rossa.
“Jadi yang ter-record hanya di jam 13.11, 15.06, kemudian 16.12 dan 16.26. Setelah itu tidak aktif?” tanya jaksa.
Rossa mengatakan jejak posisi Hasto dari ponsel itu tak terekam lagi yang kemudian diikuti ekspose kegiatan OTT oleh Firli.
Dia mengatakan saat itu, juga mempertanyakan mengapa ekspose dilakukan, padahal semua pihak yang diduga terlibat belum ditangkap.
“Iya. Pada saat itu, kami dapat kabar melalui posko bahwa secara sepihak pimpinan KPK, Firli mengumumkan terkait adanya OTT. Itu kami ketahui dari posko, dari kasatgas kami dan itu dishare juga dalam grup, kami juga mempertanyakan pada saat itu, sedangkan posisi pihak-pihak ini belum bisa diamankan, kenapa sudah diinformasikan ke media, atau dirilis informasi terkait adanya OTT,” jawab Rossa.
Ketua majelis hakim Rios Rahmanto juga mendalami keterangan Rossa.
Dalam persidangan itu, Rossa mengatakan satu tim satgasnya lalu diganti usai kegiatan OTT itu diekspose oleh Firli.
“Kemudian sudah diekspose nih oleh KPK yang menurut saksi salah satunya penasihat hukum sekarang. Nah kemudian keesokan harinya beberapa hari kemudian kan sudah ada indikasi terhadap terdakwa nih ada keterlibatan, terus apa tindakan saksi sebagai tim dari KPK?” tanya hakim.
“Setelah ekspose itu satgas saya dikeluarkan majelis,” jawab Rossa.
“Diganti?” tanya hakim.
“Diganti,” jawab Rossa
Rossa mengatakan timnya diganti menggunakan satgas baru.
Dia mengatakan satgas baru itu kemudian menangani perkara Harun tersebut. (RED)