Nasional

Firli Ogah Hadiri Pemeriksaan, KPK Justru Pertanyakan Kewenangan Ombudsman di Kasus Brigjen Endar

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menyatakan saat ini proses laporan Brigadir Jenderal Polisk Endar Priantoro terkait proses pemberhentiannya sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dalam tahap pemeriksaan.

Salah satu yang menjadi sasaran pemeriksaan yakni Ketua KPK, Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal Chaya H Hareffa.

“Kami sudah berkirim surat tanggal 11 Mei ke Ketua KPK Saudara Firli Bahuri yang disampaikan juga sejumlah dokumen pendukung, kronologi kasus dan sebagainya dan kemudian dijawab oleh KPK melalui surat tanggal 17 Mei 2023, yang intinya menyampaikan bahwa Pimpinan KPK sangat menghargai tugas dan fungsi Ombudsman dalam mengawasi pelayanan publik dan kemudian menyampaikan poin kedua saat ini kami masih mempelajari dan menelaah permintaan tersebut,” ujar Robert, ketika jumpa pers di gedung Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Baca Juga  Presiden Prabowo Dapat Penghargaan Tertinggi dari Pemerintah Prancis

Kemudian, Ombudsman RI melakukan pemanggilan kedua pada 17 Mei 2023 yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa, yang dalam hal ini sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK) yang menandatangani surat pemberhentian dan penghadapan kembali Endar Priantoro ke instansi asalnya.

Namun dirinya mengaku kaget setelah mendapat surat balasan dari KPK pada tanggal 22 Mei 2023, dimana komisi antirasuah itu justru mempertanyakan kewenangan Ombudsman.

“Intinya adalah KPK, secara kelembagaan tidak dapat memenuhi permintaan tersebut dengan sejumlah alasan yang intinya itu mempertanyakan untuk tidak mengatakan menolak kasus ini menjadi bagian dari objek pengaduan di Ombudsman,” kata dia.

Lebih lanjut, Robert mengatakan lembaganya tidak menjawab surat tersebut dan akan menempuh prosedur sebagaimana standar dan wewenang pada Ombudsman RI.

Baca Juga  1 Juni, Sosialisasi Nasional Zero ODOL Resmi Dimulai

“Ombudsman sangat serius untuk merespons sikap dari KPK dan kami akan mengajukan proses dengan pilihan-pilihan yang sesuai dengan kewenangan yang ada di Ombudsman dan akan tetap menjaga adab hubungan antarlembaga,” kata Robert.

Sebelumnya, Brigjen Polisi Endar Priantoro melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa ke Dewan Pengawas KPK terkait dugaan pelanggaran kode etik terkait pencopotan dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.

Endar kemudian kembali melaporkan pencopotan dirinya ke Ombudsman RI atas dugaan malaadministrasi dan penyalahgunaan wewenang.

Back to top button