
inilahjateng.com (Semarang) – Forum Komunikasi Masyarakat (Forkommas) Jawa Tengah (Jateng) melakukan audiensi dengan Satpol PP Kota Semarang perihal adanya dugaan pendirian tower di Jalan Rambutan Kelurahan Lamper Lor Kecamatan Semarang Selatan yang tidak sesuai dengan aturan.
Kasatpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan sesuai dengan Perda no 2 tahun 2017 tentang pengendalian dan penataan menara telekomunikasi, pemilik tower harus izin warga setempat sesuai radius ketinggian.Fajar mengaku dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil pemilik tower untuk memberikan klarifikasi
“Apabila benar melanggar, maka akan kita segel dan cabut baterai tower. Kepentingan warga harus kita lindungi. Pemerintah harus hadir untuk warga,” kata Fajar, usai memimpin audiensi di Kantor Satpol PP Kota Semarang, Kamis (21/9/2023).
Sementara itu, Ketua Umum Forkommas Jawa Tengah, Adhi Siswanto menceritakan jika tower tersebut sudah berdiri sejak tahun 2016. Pada saat itu tower digunakan untuk tiang penerangan jalan dan CCTV. Namun dalam perjalanan waktu, tower tersebut berubah menjadi tower seluler bersama.
“Jadi ada tiga provider yang pakai tower itu. Kita mewakili warga menolak tower itu. Penerangan jalan umum baru jalan beberapa bulan udah mati sampai sekarang. Bisa dicek lampunya. CCTV juga mati. Tower itu sudah berubah jadi komersial,” kata Adhi.
“Lalu bahaya radiasi tower juga warga belum pernah dapat sosialisasi. Misal kalau tower itu ambruk dan lain-lain,” ungkapnya.
Dia mengaku sudah pernah mengadukan hal tersebut ke DPMPTSP, Dinas Tata Ruang, Diskominfo dan BPKAD Kota Semarang, namun memang belum ada tindak lanjutnya. Akhirnya ia mengadukan ke Satpol PP.
“BPKAD mendapat pemasukan dari tower sebesar Rp 2,6 miliar per lima tahun,” bebernya.