NasionalJatengFoto

FOTO: Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal di Semarang

inilahjateng.com (Semarang) – Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY, Akhmad Rofiq bersama dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan aparat penegak hukum lainnya mengadakan pemusnahan saat konferensi pers kinerja penegakan hukum kepabeanan dan cukai di Tempat Penimbunan Pabean Bea Cukai Tanjung Emas. Kawasan Arteri Yos Sudarso Semarang, Senin (9/12/2024). Pemusnahan sekitar 23 juta batang rokok ilegal sebagai upaya pelaksanaan tugas Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan.***

Dirjen Bea Cukai Askolani mengatakan sejak dibentuk pada 4 November 2024, Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan langsung tancap gas dan ditindaklanjuti Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah-Yogyakarta melakukan upaya penindakan strategis guna mencegah dan memberantas penyelundupan barang-barang ilegal.

Baca Juga  Fatayat NU Banyumanik Gelar Khitanan Massal Gratis, Walikota: Bentuk Kepedulian Sosial
Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY sepanjang 2024 telah mengamankan Rp308,45 miliar barang ilegal dan mencegah kerugian negara sebesar Rp117,72 miliar. Banyak macam barang saat melakukan penindakan konsisten. Mulai dari rotan, kosmetik, elektronik, rokok, tekstil dan barang-barang lainnya
Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY juga telah melakukan berbagai penindakan terhadap barang impor yang melanggar ketentuan larang ataupun pembatasan di antaranya kosmetik ilegal dan barang elektronik serta garmen yang diselundupkan lewat Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
Barang-barang selundupan yang berhasil dicegah itu nilainya sebesar Rp12,5 miliar dan dapat menimbulkan kerugian negara diperkirakan sebesar Rp875,9 juta.
Berdasarkan laporan yang diterima sejak 4 November hingga 6 Desember 2024 jajaran Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY telah melaksanakan 342 kali penindakan kepabeanan dan cukai
Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah-Yogyakarta sebagai bentuk transparansi dengan memusnahkan barang hasil penindakan senilai Rp31,2 miliar, yang terdiri dari 23.813.810 batang hasil tembakau dan 1.859 liter MMEA ilegal. Barang-barang tersebut tidak dilengkapi pita cukai resmi.
Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Jateng dan DIY) telah berhasil melakukan 5.350 penindakan sepanjang 2024 hingga 6 Desember. Angka ini menunjukkan kenaikan signifikan hingga 138% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah-Yogyakarta mendukung program Asta Cita dari Presiden Prabowo, dengan catatan hingga 6 Desember 2024 telah melaksanakan 5.350 penindakan atau rerata 486 penindakan per bulan.

 

Baca Juga  LKPP dan Telkom Perkuat Sinergi Transformasi Pengadaan Digital

 

 

 

Simak terus inilahjateng.com untuk mendapatkan informasi baru dan perkembangan beragam berita peristiwa menonjol di Jawa Tengah serta nusantara mulai politik, hukum, kriminal, ekonomi-bisnis, sosial-budaya, olah raga, kesehatan, pendidikan, pariwisata, hiburan (entertainment), hingga kearifan lokal (local wisdom) dan lainnya.

Back to top button