NasionalJatengFoto

FOTO: Ditreskrimsus Polda Jateng Ungkap Pembelian Curang BBM Subsidi

inilahjateng.com( Semarang) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng rilis kasus penyalahgunaan pembelian solar subsidi di Halaman Kantor Ditreskrimsus Semarang, Kawasan Banyumanik Semarang, Senin (30/10/2023). Tersangka yang bekerja sebagai pengelola gudang PT ASS di Bulakamba Brebes,  Bermodus tangki modifikasi hingga jerigen, mereka berkeliling di sejumlah SPBU di Brebes membeli ratusan liter solar tiap harinya dan menjualnya ke kapal-kapal di Kota Tegal dan Brebes.***

Pada regulasi yang ada, pembelian solar subsidi dibatasi 200 liter per hari. Pelaku, bermodus “helikopter” alias berputar-putar ke beberapa SPBU dan membeli dengan batas maksimal kemudian dibawa ke gudang untuk ditimbun, kemudian bergeser lagi ke sejumlah SPBU melakukan hal yang sama.
Kasus ini melanggar Undang-Undang nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Dari PT. ASS ditetapkan sebagai tersangka. TKP di Brebes, jadi mengambil solar bersubsidi, dibawa ke gudang kemudian dijual dengan harga non-subsidi

Pada kasus yang ditangani Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jateng itu, tersangka yang sudah ditetapkan berinisial B warga Kabupaten Brebes.
Pengakuan tersangka berinisial B ternyata sudah bermain bisnis ilegal tersebut selama dua bulan. BBM yang berhasil diambil dari SPBU lalu dihimpun di sebuah gudang.
Penindakan dilakukan setelah ada laporan ke Bareskrim yang kemudian dilanjutkan oleh Polda Jateng. Kombes Dwi Subagio mengatakan tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap praktek curang di daerah Kabupaten Brebes itu pada 7 September 2023. Hingga saat ini masih satu orang pengelola perusahaan ditetapkan sebagai tersangka.

 

Baca Juga  Pelayanan Lalu Lintas Polri Naik 12%, MenPAN-RB Beri Apresiasi
Back to top button