Inersia

Foto: DKI Jakarta PPKM Level 1, Saf Salat di Masjid Kembali Rapat

Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah DKI Jakarta dan sejumlah kabupaten/kota turun ke kriteria Level 1 situasi pandemi COVID-19. Pada ketentuan yang berlaku selama 2-15 November 2021 ini terdapat sejumlah pelonggaran aktivitas dalam penerapan PPKM Level 1 ini, seperti aturan kapasitas di mal dan tempat ibadah.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 1312 Tahun 2021 tentang PPKM Level 1 di Jakarta, kapasitas pengunjung mal kini telah mencapai 100 persen. Jam operasional mal di Ibu Kota pun diperpanjang hingga pukul 22.00 WIB.

Sementara itu, kapasitas tempat ibadah di masa PPKM Level 1 ini masih dibatasi maksimal 75 persen. Umat di masjid, musala, gereja, pura, vihara, klenteng, serta tempat ibadah lainnya juga wajib menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga  Zulkifli Hasan Perintahkan Kementerian Utamakan Produksi Susu Dalam Negeri 

Menanggapi ini, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta, KH Munahar Muchtar, mengutarakan terkait kondisi pelaksanaan salat berjamaah di masjid-masjid di DKI Jakarta.

Menurut dia, pelaksanaan ibadah di masjid saat ini sudah aman. Tak hanya itu, dia mengatakan sebagian besar masjid sudah tidak lagi menerapkan aturan jaga jarak dalam saf salat berjamaah.

“Pada dasarnya untuk DKI sudah zona hijau semuanya, dan vaksin sudah lebih dari 130 persen, artinya Insya Allah semuanya sudah aman. Untuk ukuran level 1 di Jakarta dianggap semuanya sudah aman, maka untuk pelaksanaan ibadah di masjid juga sudah aman, dan sudah tidak lagi renggang atau jaga jarak dalam ibadah berjamaah,” kata Kiai Munahar.

Baca Juga  Komisi II DPR RI Bakal Evaluasi UU Pemilu

 Dengan situasi pandemi yang dinilai sudah semakin aman, Kiai Munahar menilai kapasitas tempat ibadah sudah tidak jadi masalah. Jemaah sendiri tetap diimbau untuk selalu menerapkan protokol kesehatan kala beribadah di masjid.

“Insya Allah semuanya sudah normal, tetapi tetap diupayakan untuk pakai masker,” pungkasnya.