Foto: Jakarta Level 1, Sektor Non-Esensial Boleh Ngantor 75 Persen

Pemerintah secara resmi menurunkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah DKI Jakarta dari Level 2 ke Level 1.
Penurunan status PPKM tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Wilayah Jawa dan Bali. Aturan PPKM Level 1 di DKI Jakarta mulai berlaku pada Selasa, 2 November 2021 sampai dengan 15 November 2021.
Salah satu pelonggaran yang diberikan yaitu bekerja dari kantor atau work from office (WFO) sektor non-esensial ditambah dari 50 persen menjadi 75 persen sehingga membuat kemacetan di jalanan sekitar wilayah perkantoran Jakarta.
“Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 75 persen WFO,” tulis Inmendagri yang diteken 1 November 2021.
Inmendagri juga mengatur pegawai yang boleh melakukan work from office (WFO) hanya pegawai yang sudah divaksinasi lengkap serta menerapkan aplikasi PeduliLindungi.