inilahjateng.com (Semarang)- Warga melintas diantara bendera parpol yang terpasang di sepanjang jembatan flyover arteri Soekarno-Hatta Semarang, Senin (22/1/2024). Menurut aturan, flyover merupakan salah satu tempat yang dilarang untuk dipasangi alat peraga kampanye.***
Alat peraga kampanye (APK), yang mereka pasang di berbagai tempat strategis. Sebelum akhirnya diantara dari mereka akan dipilih oleh masyarakat pada 14 Februari 2024.Tata cara dalam memasang APK oleh Komis Pemilihan Umum yang tertuang melalui Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024, banyak dari caleg masih memasang atribut kampanyenya secara sembarangan.Secara masif memasang bendera partai di tempat-tempat strategis agar semakin mudah diingat warga, bahkan tak segan mereka memasang alat peraga di tempat yang telah dilarang, seperti pepohonan, taman, fasilitas umum, dan jalanan protokol, sehingga merusak nilai estetika serta keindahan kota.Walaupun Bawaslu bekerja sama dengan Satpol PP di setiap kota sudah sering melakukan razia pembersihan, pemasangan APK tetap terjadi tetap berulang pada tempat terlarang.