NasionalJatengFoto

FOTO: Pemusnahan Barang Bukti Perkara di Kejari Semarang

inilahjateng.com (Semarang) – Petugas memusnahkan barang bukti di Kantor Kejari Semarang, Kawasan Kalibanteng Semarang, Selasa (25/6/2024). Kejaksaan Negeri Semarang memusnahkan berbagai jenis barang bukti tindak pidana telah berkekuatan hukum tetap pada periode April hingga Juni 2024.***

Barang bukti itu diantaranya berupa 6.537 butir psikotoprika atau obat-obatan terlarang, 500 gram sabu, satu paket ganja, timbangan narkotika, senjata tajam, dan alat komunikasi dari 89 perkara tindak pidana.
Kepala Kejaksaan Negeri Semarang, Agung Mardi Wibowo menjelaskan pemusnahan barang bukti ini dilakukan untuk perkara selama tiga bulan terakhir.
Pemusnahan ini juga merupakan upaya mencegah terjadinya penyalahgunaan barang bukti hasil berbagai tindak pidana.
Berbagai senjata tajam dan HP sebagai alat sarana kejahatan itu dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin, yang didapatkan dari hasil  tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan.
Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan kegiatan rutin yang bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan oleh oknum tertentu terutama dalam kasus narkotika.

 

Baca Juga  Korupsi Dana Desa Ratusan Juta, Kades di Pasuruan Ditahan

 

 

 

Simak terus inilahjateng.com untuk mendapatkan informasi baru dan perkembangan beragam berita peristiwa menonjol di Jawa Tengah serta nusantara mulai politik, hukum, kriminal, ekonomi-bisnis, sosial-budaya, olah raga, kesehatan, pendidikan, pariwisata, hiburan (entertainment), hingga kearifan lokal (local wisdom) dan lainnya.

Back to top button