inilahjateng.com (Semarang) – Sejumlah tersangka kasus rumah judi saat dihadirkan saat acara pers rilis di Mapolrestabes Semarang, Senin (23/9/2024). Para tersangka tersebut, antara lain berperan sebagai pemodal, pengawas, karir, admin, pengawas CCTV, serta petugas keamanan.***
Polisi menangkap 12 orang yang diduga operator judi dan menyita uang Para pelaku itu mendapat gaji harian kisaran Rp150 ribu hingga Rp300 ribu. Salah satu pelaku lain, mengaku mendapat gaji harian Rp200 ribu sebagai admin. Atas perbuatannya, para tersangka itu dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.Sejumlah barang bukti yang disita polisi dalam penggerebekan yang dilakukan di tempat hiburan malam di Kawasan Anjasmoro Semarang. Polisi mendapati sebuah ruangan yang digunakan untuk judi kasino dengan omzet 1,25 miliar rupiah.Keberhasilan penggerebekan ini menunjukkan komitmen Polrestabes Semarang dalam memberantas aktivitas ilegal, termasuk perjudian, serta dedikasinya dalam menjamin keselamatan dan keamanan masyarakatMenurut Kapolrestabes Semarang Irwan Anwar, uang Rp1,3 miliar tersebut merupakan modal untuk operasional rumah judi jenis permainan baccara itu selama sepekan. Rumah judi tersebut sudah sempat buka pada 29 Agustus 2024 dan diminta tutup beberapa hari kemudian.Penggrebekan yang dipimpin langsung Kapolrestabes Semarang Kombes Polisi Irwan Anwar pada Jumat (20/9/2024) pukul 23.00 WIB ini berlangsung senyap, tanpa melibatkan banyak personel. Tim gabungan yang sebelumnya telah melakukan pemantauan langsung masuk ke lokasi dan menemukan aktivitas perjudian di beberapa ruangan, dengan sejumlah pemain yang sedang bermain.Sejumlah barang bukti disita dan polisi masih melakukan penyelidikan serta pengembangan lebih lanjut terkait penemuan judi kasino tersebut.Polisi melanjutkan pendalaman dengan fokus pada mengidentifikasi pelaku perjudian yang terlibat. Kapolrestabes mengatakan, pihaknya sudah mengantongi data para pemain judi di kasino.Sejumlah warga melintas dengan latar belakang spanduk yang menerangkan kerugian bahaya judi online. Kementerian Komunikasi dan Informatika berupaya memberantas judi online dengan memutus akses konten dalam platform digital dan situs web. Masyarakat dapat melaporkan konten yang bersifat negatif serta menggangu ketertiban. Konten negatif yang bisa dilaporkan, yakni seperti situs atau website, URL, akun media sosial, aplikasi mobile dan software.
Judi online semakin hari semakin berkembang dan kian meresahkan masyarakat. Bagi sebagian orang, judi online menjadi cara untuk meraup kekayaan secara instan. Tapi sebenarnya, ada banyak bahaya yang timbul ketika seseorang ketagihan judi online.Â
Simak terus inilahjateng.com untuk mendapatkan informasi baru dan perkembangan beragam berita peristiwa menonjol di Jawa Tengah serta nusantara mulai politik, hukum, kriminal, ekonomi-bisnis, sosial-budaya, olah raga, kesehatan, pendidikan, pariwisata, hiburan (entertainment), hingga kearifan lokal (local wisdom) dan lainnya.