Nasional

Foto: Pengurangan Masa Karantina Bagi PPLN Menjadi 3 Hari

Suasana Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta, Rabu (2/3/2022). RSDC Wisma Atlet menjadi salah satu lokasi karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).

Masa Karantina, RSDC Wisma Atlet, Covid-19, PPLN, Didik Setiawan, Jakarta - inilah.com
Suasana Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet di Kawasan Kemayoran, Jakarta, Rabu (2/3/2022). Foto: Inilah.com/Didik Setiawan.

Selain RSDC Wisma Atlet terdapat lokasi lainnya yaitu Wisma Atlet Pademangan, Rusun Nagrak Cilincing, dan Rusun Pasar Rumput Manggarai.

Masa Karantina, RSDC Wisma Atlet, Covid-19, PPLN, Didik Setiawan, Jakarta - inilah.com
Suasana Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet  di Kawasan Kemayoran, Jakarta, Rabu (2/3/2022). Foto: Inilah.com/Didik Setiawan.

Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali sekaligus Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, masa karantina 3 hari tetap berlaku bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang masuk ke Indonesia, baik itu warga negara asing (WNA) maupun warta negara Indonesia (WNI).

Masa Karantina, RSDC Wisma Atlet, Covid-19, PPLN, Didik Setiawan, Jakarta - inilah.com
Suasana Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet  di Kawasan Kemayoran, Jakarta, Rabu (2/3/2022). Foto: Inilah.com/Didik Setiawan.

Karantina 3 Hari PPLN Berlaku Maret

Pengurangan masa karantina tersebut berlaku mulai 1 Maret 2022. Menurut Luhut, aturan masa karantina 3 hari berlaku bagi PPLN yang sudah mendapatkan vaksinasi lengkap dan booster atau vaksinasi dosis ketiga.

Baca Juga  Soal Tanggung Jawab Pidana Hasto, Begini Kata Saksi Ahli
Masa Karantina, RSDC Wisma Atlet, Covid-19, PPLN, Didik Setiawan, Jakarta - inilah.com
Suasana Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet yang menjadi lokasi karantina bagi PPLN di Kawasan Kemayoran, Jakarta, Rabu (2/3/2022). Foto: Inilah.com/Didik Setiawan.

Pemerintah memutuskan untuk mengurangi masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dari 5 hari menjadi 3 hari. Kebijakan tersebut hanya berlaku bagi PPLN yang telah menerima vaksin booster.

Masa Karantina, RSDC Wisma Atlet, Covid-19, PPLN, Didik Setiawan, Jakarta - inilah.com
Suasana Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet di Kawasan Kemayoran, Jakarta, Rabu (2/3/2022). Foto: Inilah.com/Didik Setiawan.

Hal tersebut disampaikan Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan seusai mengikuti rapat evaluasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang dipimpin Presiden Joko Widodo, Senin (14/2/2022) lalu.

Masa Karantina, RSDC Wisma Atlet, Covid-19, PPLN, Didik Setiawan, Jakarta - inilah.com
Suasana Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet di Kawasan Kemayoran, Jakarta, Rabu (2/3/2022). Foto: Inilah.com/Didik Setiawan.

Pemerintah berencana meniadakan karantina terpusat bagi PPLN apabila kondisi kasus COVID-19 menurun.

Back to top button