Suku Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (Sudin KPKP) Kota Administrasi Jakarta Selatan melakukan program vaksinasi antirabies kepada hewan peliharaan diantaranya kucing, dan anjing.
Program vaksinasi antirabies tersebut untukĀ menargetkan Provinsi DKI Jakarta bebas dari penyakit rabies terutama hewan peliharaan kiuncing, dan anjing.
Penyuntikkan vaksin antirabies bagi hewan peliharaan untuk warga ibukota Jakarta diberikan secara gratis dengan mendatangi lokasi penyuntikkan vaksin di Kelurahan terdekat yang menggelar program vaksinasi antirabies.
Penyuntikkan vaksin antirabies guna mengantisipasi penyebaran penyakit rabies terhadap hewan peliharaan warga. Sehingga Ibukota Jakarta dapat bebas penyakit Rabies.
Peserta vaksinasi hewan bisa mendaftar secara daring maupun langsung daftar datang ke lokasi vaksinasi antirabies dengan membawa hewan peliharaan dan surat keterangan.
Syarat untuk mengikuti vaksin antirabies diantaranya yaitu pemilik hewan peliharaan wajib sebagai warga ber-KTP DKI Jakarta, usia hewan peliharaan minimal empat bulan, dan hewan peliharaan tidak sedang bunting dan menyusui serta dalam keadaan sehat.