Foto
Foto: Proses Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 di GOR Otista Jaktim

Proses rekapitulasi surat suara Pemilu 2024 tingkat Kecamatan terus berjalan. Berdasarkan Peraturan KPU No 5/2024, rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan dibatasi waktu mulai 15 Februari 2024–3 Maret 2024.
Pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara pada Pemilu 2024 memiliki 4 tingkatan yakni kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan nasional. Pelaksanaannya berlangsung setelah penghitungan suara.





