
inilahjateng.com (Semarang)- Petugas melintas melewati spanduk saat eksekusi ambil-alih bangunan di di kawasan Jurnatan Semarang, Rabu(18/10/2023). PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan mengkosongkan 40 bangunan Ruko di kawasan Jurnatan Semarang, setelah berhasil memenangkan gugatan perdata terhadap 30 warga pemilik Ruko di tingkat kasasi Mahkamah Agung.***


