JatengNewsGallery

FOTO: Rekapitulasi Surat Suara di Kecamatan Semarang Tengah

inilahjateng.com (Semarang)- Kesibukan proses penghitungan suara Pemilu 2024 di Kecamatan Semarang Tengah, Kawasan Seteran Tengah Semarang, (21/2/2024). Rekapitulasi proses penghitungan suara Pemilu 2024 di tingkat kecamatan atau PPK. Setelah rekapitulasi surat suara ditingkat kecamatan ini selesai, surat suara yang sudah direkap akan dikirimkan ke KPU Kota Semarang.***

Menurut Ketua KPU Kota Semarang Henry Casandra Gultom, sebelum tanggal 3 Maret 2024 semua rekapitulasi akan selesai. Nanti apabila dari kecamatan ada yang belum selesai kita susulkan ke rekapitulasi kota yang berakhir tanggal 5 Maret 2024.
Rekapitulasi surat suara berjenjang, mulai tingkat TPS, kelurahan, kecamatan, KPU Kota Semarang, hingga KPU RI. Tahapan rekapitulasi memang lebih panjang karena prosesnya harus secara manual dengan menghitung surat suara satu per satu dan disaksikan oleh semua orang.
Di Kota Semarang sendiri rencananya pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat kota maksimal selesai tanggal 5 Maret 2024 sehingga kecamatan yang belum selesai rekapitulasi tanggal 3 Maret akan disusulkan pada rekapitulasi tingkat kota.
Rekapitulasi penghitungan surat suara tingkat kecamatan di Kota Semarang dimulai pada hari Sabtu 17 Februari 2024 dan ditargetkan selesai sebelum tanggal 3 Maret 2024. Penghitungan ini dilakukan sesuai arahan KPU RI melalui berbagai metode, baik Sirekap hingga data sandingan agar semua data terekap dengan baik.
Baca Juga  Kapolda Jateng Terima Penghargaan Indonesia Most Inspiring And Valuable Figure 2024
Back to top button