NasionalJatengEkonomi & BisnisFoto
FOTO: Rokok Ilegal Dimusnahkan Oleh Pemkot Semarang dan Bea Cukai Semarang

inilahjateng.com(Semarang)- Bea Cukai Semarang bersama dengan aparat penegak hukum lainnya, melakukan pemusnahan hasil tembakau ilegal di halaman Balai Kota Semarang, Selasa (12/9). Barang yang dimusnahkan kali ini adalah Barang Hasil Penindakan selama tahun 2022 sampai dengan 2023 yang berasal dari beberapa kali penindakan.
Barang Hasil Penindakan yang dimusnahkan berjumlah 2.259.752 Batang Rokok Ilegal dan 14.113 Gram Tembakau Iris Ilegal, dengan berbagai jenis merek.***
