inilahjateng.com (Semarang)- Aparat gabungan melakukan penertiban alat peraga sosialisasi pemilu di Kawasan Sriwijaya Semarang, Kamis(16/11/2023). Baliho dan poster para calon legislatif ditertibkan dan dibawa Satpol PP Kota Semarang. Tim yang melakukan penertiban mulai dari KPU, Bawaslu, Polisi, TNI, Dishub, dan lainnya. Ada empat tim yang disebar ke berbagai wilayah di Kota Semarang.***
Poster caleg yang ditertibkan terdiri dari berbagai ukuran mulai dari poster kecil hingga baliho besar. Banyak ditemukan, ada foto, ada nama, ada nama dapil, ada nomor, ada simbol coblos begitu, gambar paku dan sebagainya. Objek itu yang sudah identifikasi. Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman mengatakan poster hingga baliho yang ditertibkan merupakan alat peraga sosialisasi, bukan alat peraga kampanye karena belum masuk masa kampanye. Namun ada pelanggaran pada pemasangan dan juga gambar yang mengindikasikan kampanye.Ada 1.238 alat peraga sosialisasi yang sudah terpantau melanggar dan akan ditertibkan. Jumlah tersebut berupa alat peraga pemilihan legislatif, belum menyasar pemilihan presiden.Alat peraga sosialisasi yang melanggar Perwal karena berdiri tidak mandiri. Nempel di tiang, di pohon, melintang, terus di jalan protokol. Kalau alat peraga sosialisasi berupa kampanye walaupun dia pemasangan tidak langgar perwal tapi ada simbol muatan ajakan dan materi kampanye itu yang ditertibkan.Penertiban memang belum menyasar alat peraga terkait pemilihan presiden karena penetapan nomor urut baru saja dilakukan dua hari lalu. Sehingga poster atau baliho yang terpasang belum ada nomor urut dan visi misi.Penertiban tidak hanya dilakukan satu kali. Selain itu para pemilik baliho juga sudah diminta mencopot sendiri agar bisa dipakai saat masa kampanye, dari pantauan Bawaslu baru poster di sekitar Tembalang yang dicopot sendiri oleh para caleg.