Gadis 16 Tahun Dicabuli Hingga Hamil

inilahjateng.com (Kendal) – Gadis berusia 16 tahun berinisial AN warga kecamatan Patebon, Kendal menjadi korban pencabulan kenalannya yang dikenal melalui media sosial.
Korban dicabuli oleh tersangka, Krisna alias Al Mahes (21) warga Bangkalan, Jawa Timur selama satu tahun.
Wakapolres Kendal, Kompol Indrajaya Syafputra, mengatakan korban berkenalan dengan tersangka melalui media sosial, Instagram pada tahun 2023.
Selama satu keduanya menjalin hubungan asmara hingga tersangka nekad mencabuli korban.
“Korban inisial AN warga kecamatan Patebon awalnya berkenalan dengan tersangka, Krisna warga Bangkalan, Jawa Timur lewat medsos instagram tahun 2023. Lalu keduanya menjalin hubungan asmara sampai tersangka mencabuli korban,” kata Wakapolres Kendal, Kompol Indra Jaya Syafputra usai rilis kasus di Mapolres Kendal, Senin (28/04/2025).
Wakapolres menjelaskan tersangka nekad mencabuli selama satu tahun sebanyak 10 kali di Wisma Wiwit desa Sumberejo kecamatan Kaliwungu hingga korban hamil.
“Selama setahun, tersangka mencabuli korban sebanyak 10 kali di Wisma Wiwit desa Sumberejo kecamatan Kaliwungu. Akibat aksi cabulnya tersebut korban akhirnya hamil,” jelasnya.
Indra menerangkan, korban sempat ketakutan karena hamil dan mencoba menghubungi tersangka agar bertanggungjawab.
Tersangka berjanji bertanggungjawab kepada korban, namun pada akhirmya tersangka justru menghilang.
“Karena korban hamil dan ketakutan kemudian korban menghubungi tersangka agar bertanggungjawab. Tersangka mau bertanggungjawab untuk menikahi korban tapi kenyataannya tersangka justru kabur,” terangnya.
Tersangka juga sempat merekam video adegan syurnya dan mengancam korban akan menyebarkan video tersebut jika korban tidak mau melayani aksi bejatnya.
“Tersangka ini juga merekam video adegan syurnya dam mengancam korban akan menyebarkan video tersebut jika korban menolak untuk diajak berhubungan,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Tersangka, Krisna, mengaku berkenalan dengan korban di instagram kemudian berjanjian bertemu.
Aksi pencabulan yang dilakukan tersangka di kawasan tempat karaoke GBL Kaliwungu Kendal sejak tahun 2023.
“Saya kenal dengan korban lewat instagram terus janjian untuk ketemuan. Saya pertama kali melakukan hubungan dengan korban di GBL tahun 2023,” kata tersangka, Krisna.
Tersangka menjelaskan sebulan sekali melakukan hubungan badan dengan korban atas dasar suka sama suka.
Dalam melakukan aksi cabulnya, tersangka sempat merekam video syurnya.
“Waktu berhubungan dengan korban atas dasar suka sama suka. Saya melakukannya sebulan sekali dan sempat merekam video saat beradegan syur,” jelasnya.
Tersangka selalu mengancam jika korban menolak ajakannya maka tersangka akan menyebarkan video tersebut.
Bahkan tersangka juga pernah meminta uang Rp 500 ribu kepada korban.
“Saya ancam korban akan menyebarkan video tersebut jika korban tidak mau melayani saya. Dan saya juga pernah minta uang Rp 500 ribu sama korban,” terangnya.
Tersangka nekad merekam video tanpa sepengetahuan korban sehingga jika korban menolak, tersangka mengeluarkan ancamannya.
“Waktu merekam adegan itu, korban tidak tahu. Jadi kalau korban menolak ya saya ancam dengan video itu biar korban mau,” tambahnya.
Tersangka mengaku telah melakukan hubungan badan selama 10 kali itu dalam setahun hingga akhirnya korban hamil.
“Saya melakukan sebanyak 10 kali dan itu dalam kurun waktu satu tahun. Sekitar tahun 2023,” ungkapnya.
Mengetahui korban hamil, tersangka kemudian menghilang dan kabur berpindah-pindah kota termasuk Jakarta.
“Waktu dikasih tahu kalau korban hamil, saya langsung kabur sampai kabur ke Jakarta. Dan tertangkap di Semarang,” pungkasnya. (ind)