NasionalJateng

Gagal Jambret, Dua Pemuda Dimassa Saat Lari ke Sungai

inilahjateng.com (Semarang) – Nasib apes dialami oleh dua orang jambret yang sedang beraksi di sekitar Kedungmundu Semarang pada Senin (22/7/2024), lalu.

Tak hanya gagal dalam aksinya, dua jambret tersebut sempat dihajar oleh massa dan yang satu sempat kabur ke sungai sebelum ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tembalang.

Masing-masing pelaku jambret tersebut yakni bernama Ady Andrias (37) warga Gayamsari dan Irvan Agung Mahendra (26) warga Karanganyar Gunung, Candisari.

Kapolsek Tembalang, Kompol Wahdah Maulidiawati menjelaskan insiden itu bermula saat dua orang perempuan bernama Nabila (22) dan Arkila (23) habis perjalanan pulang dari Jalan Pahlawan dan melewati Kedungmundu.

Sesampainya di lokasi, lanjutnya, mereka lalu dipepet oleh dua jambret dan secara paksa menarik tas slempang milik korban sampai putus.

Baca Juga  Tabur Bunga Bhayangkara, Kakorlantas: Kenang Keteladanan Para Pahlawan

“Dalam tas tersebut terdapat HP Iphone XR, dompet yang berisi uang Rp 61 ribu, sehingga kerugian total Rp 5,2 juta,” ungkapnya dalam rilis kasus di Mapolrestabes Semarang pada Rabu (24/7/2024).

Saat dijambret, dirinya menyebut bahwa korban sempat meneriaki para pelaku. Kemudian, para pelaku dikerjar oleh warga.

Dalam pengejaran tersebut, tambahnya, warga tidak hanya menggunakan motor tetapi juga ada yang menggunakan mobil.

“Saat sampai Jalan Amposari Kedungmundu, kejar-kejaran itu berakhir lantaran posisi dua jambret itu sudah terpepet dan ditabrak oleh salah satu mobil pengejar,” katanya.

Dirinya mengatakan awalnya salah satu pelaku Irvan Agung terpelanting dan terkapar di jalanan usai ditabrak mobil. Sementara pelaku Ady, sempat lari di sungai karena berusaha menyelamatkan diri dari amukan massa.

Baca Juga  Tradisi Tajen Maut di Bali, 1 Tewas

“Akhirnya Ady dapat ditangkap setelah warga dan petugas saat menyisir sungai,” ucapnya.

Sementara, pelaku Ady yang mengaku baru beraksi menjambret berdua untuk kali pertama itu nekat lari ke sungai karena takut.

“Ya takut aja langsung nyebur ke sungai,” akunya dihadapan para awak media.

Sedangkan pelaku Irvan menyatakan jika dirinya spontan menjambret karena melihat peluang.

“Spontan saja karena ada kesempatan,” tambahya.

Akibat aksinya, para pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (BDN)

Back to top button