Gakkum KLHK Dalami Dugaan TPPU Petambak Ilegal Karimunjawa

inilahjateng.com (Jepara) – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementrian Lingkungan dan Kehutanan (Dirgakkum KLHK) Republik Indonesia mendalami adanya dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh para petambak ilegal Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah.
Sebelumnya, empat tersangka ditahan di rutan kelas II B Jepara setelah melakukan aktivitas tambak udang ilegal di Karimunjawa.
Keempat tersangka tersebut adalah Sutrisno, Teguh Santoso, Sugiyanto dan Mirah Sanusi Darwiyah.
Mereka terancam pidana berlapis dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar rupiah.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK, Rasio Ridho Sani, menerangkan pihaknya sudah mulai mendalami adanya dugaan tindak pidana pencucian uang.
“Gakkum KLHK sedang menyiapkan penegakan hukum tindak pidana pencucian uang dan gugatan ganti kerugian lingkungan serta pemulihan,” terang Rasio saat konferensi pers penegakan hukum tersangka perusak pencemaran di kawasan taman nasional Karimunjawa, Kamis (13/6/2024) di halaman Kejaksaan Negeri Jepara.
Rasio menyebut, Gakkum KLHK beserta para ahli dan kuasa hukum sedang melakukan finalisasi kerugian akibat aktivitas tambak udang.
Pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksis Keuangan (PPATK).
“Kami tegaskan sekali lagi bahwa tindakan tegas melalui pidana berlapis dan penerapan multi fungsi instrument hukum termasuk gugatan perdata akan dilakukan agar pelanggaran-pelanggaran seperti ini tidak terulang kembali,” terang dia.
Dirinya menyebut keempat tersangka mencari keuntungan dengan merusak dan mencemari lingkungan, melanggar hukum, sehingga merugikan masyarakat, lingkungan, dan negara.
Namun, hingga saat ini belum ada nominal yang pasti dugaan tindakan pidana pencucian uang dan ganti kerugian lingkungan serta pemulihan karena masih tahap perhitungan.
Diruminya menambahkan, penegakakan hukum terhadap keempat tersangka merupakan pembelajaran, padahal sebelumnya Gakkum KLHK sudah memberi peringatan.
“Untuk pelaku-pelaku yang lain akan kami lakukan hal sama kalau memang ada dugaan-dugaan pelanggaran yang mereka lakukan,” kata dia. (NIF)