
inilahjateng.com (Semarang) – Polda Jateng menggandeng sejumlah elemen masyarakat menggelar ikrar deklarasi “Zero Knalpot Brong” di Jalan Pahlawan tepatnya di depan kantor Gubernur Jateng, Minggu (14/1/2024).
Diketahui Deklarasi tersebut dilakukan serentak di 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, sebagai langkah preemtif kepolisian kepada masyarakat agar tidak menggunakan knalpot brong termasuk saat kampanye terbuka.
Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Sonny Irawan menjelaskan, tujuan utama diadakannya deklarasi tersebut adalah untuk mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif dalam rangka pemilu damai 2024.Â
“Ini merupakan kegiatan tindak lanjut arah kebijakan bapak kapolda Jawa Tengah. Kami ingin mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan situasi kondusif dan mendukung pemilu damai khsusnya terkait penertiban kenalpot brong,” ujar Sonny usai kegiatan tersebut.
Lebih lanjut dirinya menuturkan kegiatan ini selain Polri dan TNI, juga dihadiri KPU, Bawaslu, Dinas Pendidikan, hingga perwakilan tim dari tiga Paslon Capres-Cawapres serta partai peserta pemilu.
Ia berharap saat kampanye terbuka nanti tidak ada lagi penggunaan knalpot brong.Â
“Harapannya jelang kampanye terbuka 21 Januari teman- teman dari tim pemenangan bisa mengimbau agar peserta kampanye tertib berlalulintas. Sudah berikrar, sampaikan tidak gunakan knalpot brong. Mohon tertib lalulintas kemudian tetap gunakan helm,” tegas Sonny.
Jika dalam kampanye terbuka masih ada yang menggunakan knalpot brong, sambungnya, petugas tak segan untuk memanggil penanggungjawab untuk dimintai keterangan.
Namun ia menegaskan tidak ingin hal itu terjadi maka dilakukan berbagai langkah antisipasi.Â
“Di awal sudah sampaikan kedepankan preemtif preventif. Tentunya harapan saya tim pemenangan bisa mengimbau karena pak Kapolda sudah keluarkan maklumat Kapolda terkait knalpot brong dan akan dituangkan dalam surat perizinan kegiatan yqng akan dikeluarkan intel dan intel akan melihat sejauh mana kegaitan dan diingatkan diimbau agar tertib lalulintas, termasuk knalpot brong. Penanggung jawab akan tanggung jawab. Jika masih ada yang menggunakan knalpot brong, maka penaggungjawab akan dipanggil kepolisian untuk dimintai pertanggungjawaban,” bebernya.Â
Sonny menambahkan, adanya penggunaan knalpot brong atau tidak sesuai spesifikasi kendaraan termasuk melanggar hukum dan juga berpotensi menyebabkan konflik.Â
“Sudah saya sampaikan penggunaan kenalpot brong dilihat dari dua aspek. Aspek hukum melanggar aturan perundangan yang sudah saya sampaikan mulai undang-undang lalulintas maupun tentanv kebisingan di kementrian lingkungan hidup. Kedua aspek sosiologi dari mulai menyebabkan konflik antar kelompok dan polusi udara dan ganggu keamanan ketertiban bagi pengguna jalan lainnya. Karena setiap pengguna jalan memiliki hak yang sama untuk mendapat keamanan dan kenyamanan berlalulintas,” pungkasnya.
Perlu diketahui, Jajaran Polda Jateng dalam penindakan knalpot brong sejak 2022 hingga 14 Januari 2024 ada 338.551 penindakan dan knalpot brong yang diamankan ada 203.952 knalpot. (BDN)