
inilahjateng.com (Kendal)- Jajaran polres Kendal terus melakukan upaya meminimalisir pemakaian knalpot brong dengan memberikan edukasi kepada bengkel-bengkel knalpot dan ke sekolah-sekolah.
Salah satunya yang dilakukan polsek Gemuh dengan mendatangi bengkel-bengkel motor dan bengkel-bengkel knalpot yang ada di wilayah kecamatan Gemuh, Sabtu (06/01/2024).
Kapolsek Gemuh, Iptu Efendi bersama anggotanya memberikan edukasi pemilik bengkel dan pedagang spare parts yang menjual knalpot brong di wilayah Gemuh.
Langkah ini sebagai upaya pencegahan sehingga tidak ada lagi kendaraan yang menggunakan knalpot brong.
“Kami melaksanakan patroli sambil mendatangi bengkel-bengkel dan toko spare parts untuk memberikan imbauan dan edukasi. Ya imbauannya kepada pemilik bengkel tidak menjual knalpot brong dan tidak melayani pemasangan knalpot brong,” kata Kapolsek Gemuh, Iptu Efendi, Sabtu (06/01/2024).
Kapolsek Gemuh menjelaskan sosialisasi dan edukasi tersebut dilakukan untuk meminimalisir penggunaan knalpot brong yang mengganggu kamtibmas dengan suara bisingnya.
“Kita lakukan ini agar bengkel-bengkel tidak lagi menerima pemasangan maupun pemesanan knalpot brong kendaraan bermotor. Hal ini untuk menjaga kamtibmas dengan suasana dijalan raya tenang, tanpa ada suara kebisingan dari knalpot brong,” jelasnya.
Iptu Efendi juga mensosialisasikan Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan tentang larangan penggunaan Knalpot brong pada sepeda motor yang sangat menggangu kenyamanan pengguna jalan lain.
“Semua kan ada undang-undangnya jadi kita sosialisasikan UU tersebut agar masyarakat tahu. Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan tentang larangan penggunaan Knalpot brong pada sepeda motor yang sangat menggangu kenyamanan pengguna jalan lain,” terangnya.
Fendi berharap dengan dilakukannya sosialisasi tersebut pemilik bengkel dan pemilik toko spare part jyang menjual knalpot brong juga bisa mensosialisasikan kepada pembeli agar tidak menggunakan knalpot brong yang melanggar Undang-undang.
“Kami berharap kepada pemilik bengkel dan penjual knalpot brong agar mensosialisasikan bahwa penggunaan knalpot brong melanggar Undang-Undang. Jadi jangan mereka cuma cari untung saja dengan menjual knalpot brong yang akibatnya mengganggu kamtibmas. Ini kami tekankan kepada pemilik bengkel dan penjual knalpot brong,” pungkasnya.
Sementara itu, Subur salah satu pemilik bengkel di Gemuh mengatakan akan menyarankan pemilik sepeda motor untuk tidak menggunakan knalpot brong atau knalpot racing.
“Ya nanti saya akan bantu pak polisi untuk kasih saran ke pemilik sepeda motor yang mau pasang knalpot brong atau racing agar tidak usah dipasang. Dan kalau ada yang sudah akan saya kasih saran untuk dicopot,” katanya.
Subur juga baru tahu kalau ada UU yang mengatur penggunaan knalpot dan pelarangan menggunakan knalpot brong.Â
Dengan sosialisasi tersebut, Subur jadi tahu isi UU-nya.
“Saya tidak tahu kalau ada UUnya dan baru tahu tadi ini setelah dijelaskan dari Pak Kapolsek Gemuh. Kalau sudah ada UUnya ya tentu saja pasti dilarang gunakan knalpot brong,” pungkasnya. (Ren)