Jateng

Ganggu Rumah Tangga, Selebgram Asal Mojokerto Bakal Dipolisikan

inilahjateng.com (Solo) – Seorang ibu rumah tangga berinisial SS (52) dan anaknya JD (24) warga Jebres Solo melaporkan seorang selebgram inisial NLBN (26) asal Jawa Timur ke Polresta Surakarta.

Laporan tersebut adanya kasus dugaan teror dan pemerasaan yang dialami pelapor.

Melalui kuasa hukum SS dan JD, Indah Prasetyari menjelaskan, kasus tersebut bermula dari perkenalan NLBN dengan suami SS berinisial AD di tahun 2018.

Dimana saat itu NLBN masih bekerja sebagai pemandu karaoke atau LC.

Namun mulai tahun 2020 keduanya menjalin hubungan dibelakang. Hubungan keduanya kerap diketahui oleh SS.

Selebgram tersebut berjanji tidak akan mengganggu rumah tangganya lagi.

NLBN sendiri setiap menghubungi AD selalu menggunakan nomor baru.

Sehingga AD pun berdalih nomor tersebut adalah customer yang akan membeli mebel ditempatnya

Baca Juga  Bambang Raya Dua Kali Mangkir Panggilan Polda Jateng

“Pada September klien kami menemukan bukti transferan dari suaminya atas nama pelakor ini di saku baju dan diakui oleh suaminya,” ucap Indah kepada wartawan, Senin (25/11/2024).

Dari pengakuan suami SS, sejak tahun 2020 hingga 2024, ia kerap mengirim uang ke selebgram tersebut.

Dimana setiap transaksi senilai Rp2 juta dengan total sekitar Rp70 juta.

“Karena melihat bukti-bukti itu, lalu anak dari klien kami mengirim pesan di Instagram pelakor dengan kata-kata yang tidak sopan, karena anaknya merasa pelakor ini terus yang mengganggu rumah tangga papa mamanya. Jadi dia berinisiatif sendiri DM ke pelakornya untuk ngajak bertemu,” ungkapnya.

Namun ternyata NLBN melaporkan AD, SS dan JD ke Polsek Ngemplak, Polres Boyolali atas kasus pencemaran nama baik pasca adanya direct massage ke NLBN. Saat panggilan pemeriksaan, SS dan JD tidak hadir dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya.

Baca Juga  Tambah Giant Sea Wall 10 Km, Pemerintah Siapkan Rp1,7 Triliun Atasi Rob Demak

“Saya dihubungi oleh pengacaranya untuk diajak RJ dan ternyata klien kami dimintai uang kerugian Rp250-Rp500 juta karena merasa ada kontrak kerja yang dibatalkan, tetapi kami melihat masih ada kontrak kerjanya,” bebernya.

Kemudian tanggal 12 November kembali mendapat undangan RJ kedua. Namun ia dan klien nya memutuskan tidak datang.

“Tanggal 13 November pengacaranya dan pelakor ini membuat konferensi pers, dan meminta ganti rugi sebesar Rp750 juta,” ujarnya.

Lalu tanggal 17 November klien nya mendapat surat somasi pertama untuk membuat video permintaan maaf dan ganti rugi kontrak senilai Rp750 juta.

“22 November somasi kedua, tapi tidak kita tanggapi, karena ini aneh, ibu SS dan anaknya ini sebenarnya korban tapi dibalik menjadi pelaku, padahal pelakor ini yang memulai awal dari masalah ini,” imbuhnya.

Baca Juga  Harmoni Malam, PT Naga Baladika Santuni Yatim dan Pagelaran Budaya

Ia pun menduga sejak awal sebelum adanya laporan ke Polsek Ngemplak ada unsur pemerasan.

“Kami menunggu tindaklanjut Polsek Ngemplak dalam perkara ini, karena kami belum menerima SPDP. Saya tanya ke penyidik mengenai pengenaan pasalnya, dan ternyata pasalnya telah dihapus, Pasal 310-315 pencemaran nama naik, dan di dalam surat panggilan tidak disebutkan pasal yang dilanggar hanya panggilan klarifikasi,” jelasnya.

Ia menegaskan langkah yang akan dilakukan yakni dengan melaporkan AD dan NLBN ke Polresta Solo dengan perbuatan tidak menyenangkan dengan bukti-bukti vulgar antara pelakor NLBN dengan AD suami SS.

“Kedua tentang intimidasi dan ancaman yang dialami klien kami,” tandasnya. (DSV)

Back to top button