Jateng

Ganjar Usul Pembentukkan Hak Angket, Begini Kata Gibran

inilahjateng.com (Solo) – Cawapres nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka, menanggapi adanya usulan Capres nomor urut 03, Ganjar Pranowo tentang pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket untuk menyelidiki indikasi kecurangan pemilihan umum (Pemilu) 2024.

“Ya dilihat dulu. Ya monggo,” ucap Gibran sekaligus Wali Kota Solo itu, Rabu (21/2/2024).

Namun saat disinggung mengenai kekuatan kursi di DPR, yang mana diketahui jumlah kursi pengusung 02 lebih sedikit jika dibandingkan dengan paslon 01 dan 03 bergabung, Gibran tidak menjawab. Dia justru akan menampung segala kritikan sebagai bahan evaluasi.

“Ya masalah angket segala kritikan evaluasi demo atau pun surat-surat terbuka apapun itu kami tampung sebagai bahan evaluasi masukan dan lain-lain,” ungkap Gibran.

Baca Juga  DPRD Kota Semarang Dukung Mekanisme "Split Bill"

Gibran juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Mantan Gubernur Jawa Tengah itu atas usulan pembentukan pansus hak angket.

“Matursuwun Pak Ganjar untuk masukan-masukannya,” ucap Gibran.

Sebelumnya, Ganjar mengusulkan agar DPR menggunakan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu. Dia pun mengajak kubu 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar untuk mendorong hak itu.

Hak angket bisa digunakan jika didukung 50 persen anggota DPR RI. Sementara itu, kursi dua partai pengusung Ganjar-PDIP dan PPP-di DPR belum mencapai batas minimal.

Hak angket sendiri adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat. Termasuk hal-hal yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  Pemprov Jateng Upayakan Pengelolaan Sampah

Pembentukan pansus hak angket harus berdasarkan urgensi dan memenuhi syarat. Syarat penggunaan hak angket ini diatur dalam Pasal 199 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3).

Dalam Pasal 199 Ayat 1 berbunyi, “Hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1) huruf b diusulkan oleh paling sedikit 25 (dua puluh lima) orang anggota DPR dan lebih dari 1 (satu) fraksi”. (DSV)

 

 

Back to top button