Hukum & Kriminal

Gegara Stiker, Dua Pemuda di Sragen Mendapat Bogem Mentah

inilahjateng.com (Sragen) – Dua pemuda di Sragen harus mendapat bogem mentah dari orang tak dikenal saat melintas di Jalan Sumeni, Karangmalang dari arah Kemuning menuju Gondang.

Kedua korban bernama Andika Hendra Saputra (20) dan Joefan Septian Pratama (18) warga Kecamatan Gondang, Sragen mengalami sejumlah luka usai dikeroyok.

Pengeroyokan itu terjadi di Jalan Sumeni, RT 39, Puro, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen, pada Minggu (20/4/2025) sore.

Berdasarkan keterangan korban, peristiwa bermula ketika kendaraan truk di depan mereka berhenti.

Seketika itu, segerombolan orang menghampiri mereka dan menanyakan afiliasi perguruan silat yang mereka ikuti.

Korban dan rekannya mengaku netral.

Namun, situasi berubah mencekam ketika salah seorang dari kelompok konvoi tersebut melihat stiker di helm korban yang mengarah ke salah satu perguruan silat.

Baca Juga  Setubuhi Anak Tiri, Pria di Sragen Ditangkap Polisi

Para korban mengaku menjadi sasaran penganiayaan menggunakan berbagai benda, termasuk tongkat, batu, tangan kosong, dan kaki.

Kedua korban mengalami sejumlah luka di kepala dada tangan hingga punggung.

Setelah kejadian itu, kedua korban berhasil melarikan diri menuju selokan di sekitar lokasi kejadian dan melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut ke Polres Sragen.

Tak berapa lama, Polres Sragen berhasil menangkap dua pesilat berinisial MAM (18) warga Kabupaten Ngawi, Jawa Timur dan YA (22) warga Sambirejo, Sragen.

Kedua pemuda tersebut diduga terlibat pengeroyokan terhadap dua pemuda asal Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen.

Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi mengatakan pengeroyokan itu dipicu karena stiker yang menempel pada helm korban yang mengarah pada salah satu perguruan silat.

Baca Juga  Kasus Guru Aniaya Murid Berakhir Damai

“Karena stiker itulah terjadi aksi pemukulan terhadap kedua korban. Korban sempat berusaha menghindar lewat kiri truk, namun langsung dihadang segerombolan perguruan silat tersebut,” kata Kapolres.

Kapolres mengatakan MAM berperan memukul korban menggunakan tangan mengenai pipi sebelah kiri saat korban terjatuh dari sepeda motor.

Sementara peran tersangka YA adalah menendang saudara Joefan sebanyak satu kali ketika Joefan sedang di aniaya oleh teman-temannya.

Kini kedua tersangka telah diamankan berikut barang bukti milik tersangka berupa dua kendaraan pelaku.

Atas perbuatan itu, kedua pelaku diancam Pidana dalam Pasal 170 KUHPidana dengan penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. (MPM)

Back to top button