Hukum & Kriminal

Gelapkan Barang Dagangan, Polisi Ringkus Dua Karyawan Nakal

inilahjateng.com (Sragen) – Polisi meringkus dua karyawan nakal dari PT. Surya Transportasi Jaya usai membawa kabur barang dagangan perusahaannya.

Kedua pelaku adalah Nugroho Indras Haryoko (33) warga Kabupaten Sragen dan Riyan Maryanto (30) warga Kota Jakarta Timur.

Tindak pidana penggelapan tersebut bermula saat para pelaku membawa Isuzu Light Truck Box warna putih kombinasi dengan nomor polisi B-9084 FXX milik PT. Surya Transportasi Jaya.

Mereka mengambil muatan di PT. Kaldu Sari Nabati Indonesia berupa snack dan minuman bersoda pada (22/3) yang akan di kirim ke PT Pinus Merah Abadi.

Namun sampai batas waktu yang ditentukan yakni (25/3) snack dan minuman tersebut belum sampai di PT. Pinus Merah Abadi.

Baca Juga  Kakorlantas Tegaskan Overload dan Overdimension Bukan Drama Tahunan

Lantas perusahaan berinisiatif mengecek GPS truk yang ternyata berada Kabupaten Sragen.

Pihak perusahaan akhirnya melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kasi Humas Polres Sragen AKP Sigit Sudarsono mengatakan, pihaknya langsung menindaklanjuti laporan tersebut.

“Unit Resmob Polres Sragen bersama dengan Rekan Reskrim Polsek Sambungmacan dan Rekan Reskrim Polsek Jenar Polres Sragen melakukan penyelidikan terhadap di duga pelaku,” kata Sigit, Selasa (15/4/2025).

Setelah dilakukan penyelidikan pada Jumat (11/4) petugas mengamankan Nugroho Indras Haryoko di rumahnya Dukuh Celep, RT 13/04, Desa Gringging, Kecamatam Sambungmacan, Sragen.

Saat dilakukan introgasi, Nugroho mengakui melakukan pengelapan tersebut di bersama rekannya Riyan Maryanto warga Kampung Buaran, RT 09/02, Kelurahan Cakung Timur, Kecamatan Cakung, Kota Jakarta Timur.

Baca Juga  Merasa Tertipu, Ketua Komisi IV DPRD Solo Laporkan Pemilik Ayam Goreng Widuran

Di tangan pelaku diamankan ratusan snack dan puluhan krat minuman bersoda.

Keduanya dijerat Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara.

Atas kejadian ini, perusahaan mengalami kerugian satu unit truk Isuzu jenis Light Truck Box warna Putih berisi berbagai snack dan minuman bersoda senilai Rp 602.000.000.

Saat ini, tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolres Sragen guna penyelidikan lebih lanjut. (MPM)

Back to top button