Jateng

Gelapkan Mobil dan Motor, Pria di Sragen diringkus Polisi

inilahjateng.com (Sragen) – Nr (35) warga Kalijambe, Sragen ditangkap aparat Polres Sragen usai menggelapkan empat unit mobil dan delapan sepeda motor dari 12 korban di wilayah Kabupaten Sragen.

Aksi penggelapan dan penipuan kendaraan bermotor itu dilakukan dengan modus gadai yang penawarannya dilakukan lewat grup gadai di Facebook.

Kasus tersebut dilaporkan salah satu korban pada, warga Kecamatan Gemolong, Sragen Kamis (10/10/2024) malam ke Polsek Miri, Sragen.

Berdasarkan aduan korban, polisi bergerak menindaklanjuti dengan penyelidikan dan pada Jumat (11/10/2024) pelaku berhasil ditangkap beserta barang buktinya.

Modus operandinya, awalnya pelaku ini membuat akun di media sosial Facebook pada akhir 2023 lalu.

“Dengan akun itu, pelaku kemudian menawarkan diri sebagai penerima gadai sepeda motor,” kata Kapolres Sragen didampingi Kasatreskrim AKP Isnovim Chodariyanto, Jumat (11/10/2024).

Baca Juga  Wali Kota Semarang Tegaskan Nomor WhatsApp Palsu Beredar

Dengan akun tersebut, pelaku kemudian masuk ke grup gadai di Facebook Gemolongan, Grup Gadai Sragen dan Grup Gadai Solo.

Dalam penawarannya, pelaku menuliskan ‘Dana ready, siap untuk menerima gadai.

Kasus ini terungkap dari salah seorang warga Gemolong yang menggadaikan sepeda motornya kepada pelaku dengan jangka waktu dua minggu.

Korban menggadaikan motornya selama dua minggu, sebesar Rp 6 juta.

Oleh pelaku, korban hanya diberi Rp 5,4 juta dengan alasan sisanya untuk admistrasi.

“Setelah lewat dua minggu, kemudian si korban meminta kembali motornya dengan memberikan sejumlah uang yang ditentukan, yaitu sebesar Rp 6 juta,” kata Kapolres.

Namun, hingga sampai pada hari, motor korban tidak kembali.

Baca Juga  Istighosah di Jalan Pantura Demak Undang Presiden Prabowo

Akhirnya korban melaporkan kepada polisi dan polisi melakukan langkah-langkah tindakan penyelidikan.

Nampaknya, motor korban juga digadaikan oleh pelaku dengan nilai gadai yang lebih tinggi.

Pelaku menggadai motor korban senilai Rp 8 juta.

Dari pengembangan oleh polisi, didapati pelaku juga melakukan penggelapan berupa empat mobil.

Dalam hal ini, pelaku memiliki modus yang berbeda, yakni rental mobil. Pelaku merental empat unit mobil dari empat orang yang berbeda.

Mobil yang disewa itu kemudian digadaikan.

Nilai rentalnya hanya Rp 400.000 per hari. Mobil itu digadaikan dengan harga Rp16 juta sampai Rp35 juta.

Saat ditangkap, kami masih menemukan uang senilai Rp12 juta yang katanya untuk tutup lubang gali lubang gadai yang dilakukannya.

Baca Juga  Jelang Muktamar PPP, Arif Sahudi Serukan Pemilihan Pemimpin Berprestasi

Dia menjelaskan mobil Datsun digadaikan Rp16 juta, Toyota Avanza warna silver digadaikan Rp20 juta, Toyota Avanza warna hitam digadaikan Rp35 juta dan Toyota Innova digadaikan Rp30 juta.

Kapolres mengatakan kasus ini masih dikembangkan untuk mencari potensi pelaku lainnya.

Dia mengatakan selama ini pelaku melancarkan aksinya sendirian.

Dia melakukan aksi penggelapan dan penipuan karena motif ekonomi.

Atas tindakan pelaku, ia dijerat dengan Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. (MPM)

Back to top button