
inilahjateng.com (Semarang) – Seorang pria berprofesi sebagai makelar mobil bernama M. Fahrur (39) warga Kabupaten Kendal, dibekuk Unit V Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang karena menggelapkan uang milik kliennya.
Sedangkan korban atas kasus penggelapan tersebut yakni bernama Yonas Duta Utama (36) warga Bukit Wahid, Semarang Barat.
Wakasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Aris Munandar menjelaskan korban awalnya minta tolong kepada tersangka untuk menjual mobilnya merek Toyota Alphard pada (19/3/2023), lalu.
Selang beberapa hari, tersangka memberitahu korban bahwa sudah ada pembeli dan selanjutnya Mobil tersebut beserta BPKB dan STNK diserahkan kepada tersangka.Â
“Kemudian setelah dikasihkan mobil besera surat-suratnya, tersangka sudah tidak bisa dihubungi dan kemudian korban melapor ke polisi. Karena, korban merasa uang hasil penjualan sebesar Rp 250 juta tersebut digelapkan,” ungkapnya dalam rilis kasus di Mapolsrestabes Semarang, Selasa (6/2/2024).
Atas laporan tersebut, tersangka berhasil diamankan di sebuah Apartemen yang berada di Jalan Sukaresmi Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Jum’ at (2/2/2024).
Sementara, tersangka Fahrur mengaku uang hasil penjualan mobil milik korban digunakan untuk membayar hutang dan kebutuhan sehari-hari.
“Buat bayar hutang sekitar Rp. 100 juta, sisanya buat biaya hidup,” ucapnya dihadapan para awak media.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun penjara. (BDN)