Jateng

Gelapkan Uang Perusahaan Ratusan Juta, Karyawan Swasta Asal Wonogiri Diamankan

inilahjateng.com (Wonogiri) – Seorang karyawan swasta warga Kecamatan Selogiri Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, SBP, harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pria berusia 31 tahun itu ditangkap usai melakukan penggelapan uang perusahaan milik PT. Raja Tunggal sebesar Rp551 juta.

Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada, mengatakan, SBP melancarkan aksinya mulai dari 2022 sampai 2023. Saat itu pelaku tidak melaporkan data transaksi dan nota piutang.

“Ada data transaksi dan nota piutang yang tidak sesuai dengan laporan perusahaan. Perusahaan kemudian melakukan audit internal dan mendapati ketidaksesuaian mutasi pembayaran dan nota piutang serta transaksi bukti tranfer yang sebelumnya dilaporkan dilakukan oleh pelaku, namun dari audit ternyata belum dilakukan pembayaran tersebut,” katanya, Senin (18/3/2024).

Baca Juga  Solusi Cerdas Atasi Genangan, Ini Yang Dilakukan USM

Saat diinterogasi, pelaku mengaku menggunakan uang perusahaan tersebut untuk kepentingan pribadi.

“Pelaku melakukan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 551 juta dimana uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku,” ucapnya.

Atas kejadian tersebut pihat perusahaan melaporkan SBP ke Polres Wonogiri pada tanggal 30 Desember 2023. Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku pada hari Selasa (12/3/2024) di rumahnya.

SBP kini telah ditahan di Polres Wonogiri guna mempertanggungjawabkan perbuataanya. Atas perbuataanya pelaku di jerat Pasal 374 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara. (DSV)

Back to top button