
inilahjateng.com (Sragen) – Seorang sales di gudang Toko Bangunan Tri Tunggal Jaya, Masaran, Sragen bawa kabur uang bosnya senilai satu miliar usai jual barang ke pembeli.
Pelaku menipu bosnya dengan dalih, pembeli akan melunasi uang tersebut selama dua pekan. Alih-alih dikembalikan, uang tersebut justru dibawa kabur pelaku.
Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kasi Humas Polres Sragen AKP Sigit Sudarsono mengatakan kejadian itu dilakukan pelaku pada Senin (12/2/2024) lalu.
Namun korban Sutriantoro (48), pemilik gudang Toko Bangunan Tri Tunggal Jaya di Dukuh Pakis Wetan, RT 20, Desa Masaran, Kecamatan Masaran, Sragen baru melaporkannya.
Pelaku ialah Bambang Tri Setiyawan (24) warga Kampung Kebonan, RT 04/06, Kelurahan Gandekan, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta namun tinggal di Semanggi, Pasar Kliwon, Kota Surakarta.
Penipuan dan penggelapan tersebut mulanya dilakukan pada (12/2/2024) pagi. Pelaku berhasil menjual besi bahan bangunan di toko bangunan lain atau konsumen dan di bayar oleh konsumen.
“Tetapi oleh pelaku, uang tersebut tidak diserahkan ke toko bangunan Tri Tunggal Jaya dengan alasan akan di bayar paling lama setelah dua minggu setelah barang terkirim.”
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 1.284.375.000,” kata Kasi Humas, Rabu (2/10/2024).
Setelah menunggu itikad baik pelaku, namun tidak juga diberikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Masaran.
Pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa 16 lembar nota penjualan dari Toko Banguanan Tri Tunggal, 16 lembar surat jalan dari Toko Banguanan Tri Tunggal, lima lembar nota dari Toko Bangunan Lancar Jaya dan dua lembar rekapan barang dari sales Bambang atau pelaku.
Pelaku, Bambang sudah ditahan pada (27/9/2034) di Rutan Polres Sragen. Setelah kasus ini dikembangkan, tersangka bertambah satu orang yakni Dandy Oky Suryansyah (26) warga Kelurahan Gandekan, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta. (mpm)