
inilahjateng.com (Semarang) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan penggeledahan atas dugaan kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Kantor Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang menjadi sasaran selanjutnya. KPK melakukan penggeledahan sejak pukul 09.00 WIB hingga sekitar pukul 15.00 WIB.
Usai penggeledahan, tim penyidik KPK keluar kantor Damkar dengan membawa dua koper dan satu tas ransel yang langsung dimasukan ke dalam mobil penyidik.
Ada beberapa ruangan yang digeledah. Bahkan penyidik juga memeriksa telepon genggam pegawai hingga komputer.
Sekertaris Dinas Damkar Kota Semarang, Ade Bhakti Ariawan memastikan pelayanan di dinasnya tetap berjalan seperti biasa meskipun ada penggeledahan dari KPK.
“Aktivitas tetap berjalan seperti biasa. Tadi teman-teman KPK meminjam ruangan pak kadis karena kebetulan kepala dinas kami kosong. Ruangan kadis dipake, tapi juga ada ruang Dharma Wanita,” kata Ade saat ditemui usai penggeledahan, Kamis (25/7/2024).
Dalam proses penggeledahan tersebut, Ade mengatakan jika KPK meminta sejumlah data dalam bentuk fisik dan eletronik. Dokumen yang diminta terkait dengan anggaran tahun 2022-2023.
“Tadi ada beberapa data yang diminta, dan allhamdulillah teman-teman koperatif. Bukti elektronik, bukti fisik, dan ada beberapa diminta. Saya juga ditanya pindah ke sini kapan, sebelumnya jadi apa,” bebernya.
Tim penyidik juga memeriksa belasan telepon genggam milik petugas Damkar. Namun setelah itu, telepon genggam mereka akhirnya dikembalikan.
“Iya memeriksa ponsel juga, ada belasan. Tapi dikembalikan,” ujarnya.
Sebagai informasi, KPK telah mengajukan pencegahan terhadap Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita sehingga ia tidak bisa bepergian ke luar negeri.
Selain Ita, KPK juga mencegah Alwin Basri, suami Mbak Ita; Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi), Martono; dan Rahmat U. Djangkar, selaku pihak swasta untuk tidak bisa bepergian ke luar negeri.
Pencekalan ini terkait 3 perkara yang saat ini sedang diusut KPK, yakni dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.
KPK sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, namun belum mengungkapkan identitasnya.
Tak hanya menggeledah kantor Wali Kota Semarang, KPK juga sudah menggeledah sejumlah dinas antara lain Dinas Sosial, Dinas Kesehatan Kota Semarang (DKK), RSUD KMRT Wongsonegro (Ketileng), Disperkim, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Dispendukcapil dan sejumlah dinas lainnya. (LDY)