Jateng

Gempur Rokok Ilegal, Pemkab Jepara Sosialisasikan Cukai

inilahjateng.com (Jepara) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara terus berupaya untuk menggempur peredaran rokok ilegal. Upaya tersebut dilakukan dengan sosialisasi mengenai peraturan cukai.

Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai dilakukan kepada masyarakat di Desa Robayan, Kalinyamatan, Senin (29/7/2024).

Kepala Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Nutriwan menerangkan, Tahun 2024, APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) menargetkan 2000 triliun rupiah.

“Rp230 triliun itu berasal dari rokok, dan target Bea Cukai Kudus sebesar 43 triliun. Artinya hampir 20 persen yang ditargetkan negara,” kata Nutriawan.

Dia mengatakan, alasan produk rokok ditarik cukai karena rokok masuk kategori barang yang peredarannya diawasi dan peredarannya dikendalikan.

Baca Juga  Bea Cukai Musnahkan 13,9 Juta Batang Rokok Ilegal

Lebih lanjut dia menerangkan, beberapa ciri rokok ilegal di antaranya adalah rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita bekas cukai pakai, dan rokok dengan pita cukai berbeda salah peruntukan.

“Dengan adanya sosialisasi ini tentunya bisa dipahami dan kami memohon masukan dan koreksi dan peran serta masyarakat, pembangunan tidak akan terhambat apabila masyarakat sadar hukum dan pengusahanya dapat patuh terkait aturan cukai,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Tindak Pidsus Kejari Jepara, Eko Winarno menyampaikan kepada masyarakat untuk berhati-hati apabila memiliki, menerima dan menawarkan barang rokok ilegal karena dapat dikenai tindak hukuman pidana.

“Hukuman terkait pasal tindak pidana cukai ada dua, pidana pokok berupa hukuman penjara dan ada denda dua kali lipat dari rokok yang dimiliki, atau lima kali lipatnya dan ini tentunya sangat merugikan karena sifatnya yang sama seperti kepemilikan narkotika,” ujar dia.

Baca Juga  Dishub Bakal Dirikan Posko ODOL di Simpang Jrakah

Lebih lanjut, dia mengatakan pihaknya selaku lembaga pemerintah di bidang penegakan hukum selalu memberikan penyuluhan agar kasus peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Jepara berkurang.

“Saya mohon kegiatan yang berkaitan dengan rokok ilegal ini sebaiknya kita berantas dan jangan terulang kembali,” harap Eko. (NIF)

Back to top button