Geng Pembacok Suporter Persis Solo Terinspirasi dari Game

inilahjateng.com (Solo) – Pelaku pembacokan dua suporter Persis Solo terinspirasi dari game aksi kejahatan. Ketiga pelaku sama-sama warga Jebres, Solo.
Masing-masing pelaku berinisial CP (31), AAM alias Kampret (23) dan RRN (19).
Sementara dua suporter Persis Solo yang menjadi korban kebrutalan para pelaku berinisial EF (19) warga Colomadu, Kabupaten Karanganyar, dan MAS (15) warga Serengan, Kota Solo.
Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan, para pelaku terinspirasi dari game untuk aksi kejahatan.
Bahkan mereka terafiliasi dalam satu kelompok dengan mendirikan geng San Andreas.
“Ide mereka seperti itu, jadi mereka membuat sebuah grup yang anggotanya 51 orang, sudah teridentifikasi. Setelah tiga kami tangkap kami akan dalami lainnya apakah ada peran lainnya, dan kami harapkan setelah kejadian ini kelompok ini bubar,” kata Iwan, dalam konferensi pers di Mapolresta Solo, Jum’at (9/8/2024).
Dari hasil pemeriksaan, CP merupakan ketua geng tersebut. Bahkan dari catatan kepolisian, CP juga seorang residivis atas kasus penganiayaan dan penadahan barang curian tiga tahun lalu.
Setelah keluar dari penjara, CP kemudian membentuk geng baru yang terinspirasi dari game kesukaannya.
Menurut Iwan, geng itu mulai dibuat pada bulan Januari 2024. Selama waktu tersebut, dalam aktivitasnya, geng itu hanya berkumpul, mabuk, dan melakukan penyerangan secara acak.
“Rekrutmen mereka secara acak lewat medsos. Tujuannya ke depannya belum sampai ke sana (perang antar geng). Hasil perilaku mereka sangat meresahkan, dengan umur kelompok yang belum lama, mereka berani melakukan kegiatan yang fatalitasnya cukup tinggi, yang membahayakan. Ketua kelompok ini memberi kode mainkan, dan anggotanya keluar lalu cari siapa saja korbannya,” terangnya.
Sementara dari pemeriksaan para tersangka, motif penyerangan korban tidak jelas. Mereka hanya terinspirasi dari game yang disukai CP.
“Motifnya tidak jelas. Mereka hanya ingin berkumpul, minum miras dan mencari korban. Apakah untuk eksistensi? Saya kira ke depannya kalau peristiwa ini tidak bisa kita ungkap, saya yakin mereka akan mengarah ke sana. Jadi tidak ada tujuan yang jelas,” tandas Iwan.
Akibat perbuatan tersebut, ketiga tersangka disangkakan dengan ancaman hukuman pasal 170 KUHP dengan 7 tahun.
Lalu, pasal 80 ayat 1 jo pasal 76 c UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (DSV)