Nasional

Gerindra Akui Ada Pertemuan, Diduga Bahas Deklarasi Prabowo-Gibran

Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad membenarkan kabar soal terjadinya pertemuan antara ketua umum partai politik yang tergabung di Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Namun ia enggan memberitahu di mana lokasi dan isi pembicaraan pertemuan tersebut. Yang pasti, kata Dasco, pertemuan sudah selesai. “Hari ini sudah ada pertemuan, sudah selesai. (Membahas soal apa) mau tahu saja. Saya saja tidak ikut (pertemuan) itu, (karena pertemuannya) antar ketum,” ucap dia di Jakarta, Senin (16/10/2023).

“Infonya sore ini jam 5, Prabowo akan umumkan Gibran sebagai pasangannya, di Kertanegara. Saat ini para ketum partai pendukung sedang berkumpul di rumah dinas Menhan, kecuali Ketum PAN Zulhas, karena sedang menemani presiden kunjunga kerja ke China,” bunyi pesan tersebut.

Baca Juga  Menhub Apresiasi Inovasi One Way Lokal Kakorlantas saat Lebaran 2025

Diduga kuat pembicaraan para ketum parpol KIM, adalah pembahasan mengenai pengusungan dan deklarasi Prabowo Subianto dengan Gibran Rakabuming. Karena tersebar kabar dalam grup WhatsApp di kalangan wartawan yang menyebut bahwa pada sore ini, Koalisi Indonesia Maju (KIM) akan melakukan deklarasi pasangan Prabowo-Gibran di Kertanegara, Jakarta Selatan.

“Infonya sore ini jam 5, Prabowo akan umumkan Gibran sebagai pasangannya, di Kertanegara. Saat ini para ketum partai pendukung sedang berkumpul di rumah dinas Menhan, kecuali Ketum PAN Zulhas, karena sedang menemani presiden kunjunga kerja ke China,” bunyi pesan tersebut.

Seperti diketahui, nama Gibran memang belakangan ini menguat bakal didapuk menjadi bakal calon wakil presiden (bacawapres) pendamping Prabowo Subianto. Beberapa relawan Jokowi juga secara terang-terangan menyatakan mendorong Gibran untuk jadi pendamping Prabowo. Hanya saja, ia sempat tersandung masalah syarat usia capres-cawapres, yang saat ini proses uji materinya masih bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga  Derita Warga Miskin, Ditolak RS, Pasien Sesak Napas Meninggal Dunia

Tapi batu sandungan itu kini sudah hilang, mengingat Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi terkait Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

MK menyatakan bahwa seseorang yang berusia paling rendah 40 tahun dan sedang atau pernah menjabat menjadi pejabat yang dipilih dari pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah, bisa mendaftarkan diri sebagai presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan di Gedung MKRI, Jakarta Pusat, Senin (16/9/2023).

Ia menyampaikan kesimpulan bahwa Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; Para pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; Pokok permohonan para pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian

Baca Juga  Ditlantas Polda Aceh Raih Apresiasi DPR RI atas Inovasi Pajak Disabilitas

“Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7 2017 tentang Pemilu yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD…Sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah, sehingga Pasal 169 huruf q UU Pemilu selengkapnya berbunyi: Berusia paling rendah paling rendah 40 tahun atau pernah /sedang mendukuki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pilkada, memerintah pemuatan putusan ini dalam berita acara negara,” tutur dia.

Back to top button