Geruduk Kantor Pemkab Jepara, Ini 7 Tuntutan Buruh

inilahjateng.com (Jepara) – Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Garmen, Kerajinan, Tekstil, Kulit dan Serikat Industri (FSB Garteks) dan Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP) menggelar aksi di depan Kantor Pemerintahan Kabupaten Jepara, Rabu (1/4/2024).
Mereka menyuarakan 7 tuntutan yang salah satunya menolak menggugat DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tentang UMK tahun 2024.
Sebelumnya, massa aksi melakukan orasi dan audiensi di kantor Dewan Perwakilan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara.
Kemudian massa aksi menuju kantor Pemkab Jepara dan kembali menyuarakan tuntatan yang dilanjutkan dengan audiensi dengan Pemkab.
Ketua DPC FSB Garteks, Toto Susilo, menilai gugatan yang dilayangkan Apindo bernomor 10/G/2024/PTUN.SMG kurang pas.
“Sebenarnya Apindo kurang pas melakukan gugatan ke PTUN, karena regulasi UMK sudah diatur dalam undang-undang dan melihat dari pertumbuhan ekonomi dan kenaikan inflasi yang ada,” katanya.
Mengenai UMK yang digugat, mengalami adanya kenaikan senilai 178.288 atau 7,8 persen, sehingga UMK Jepara 2024 menjadi 2.450.915.
Sementara itu, Pj Bupati Jepara, Edy Supriyanta menyatakan akan berkomunikasi dengan Apindo perihal gugatan tersebut.
“Kita nanti tunggu saja. Saya sudah perintahkan nanti Pak Sekda Pak Asisten untuk komunikasi dengan Apindonya. Kita lihat hasilnya,” papar dia.
Selain itu, Edy turut memerintahkan agar ada monitoring ke beberapa perusahaan yang disinyalir melakukan pelanggaran.
“Ada beberapa misalnya nanti saya sudah perintah pak assisten 1 assisten 2 untuk monitoring, social controling kepada perusahaan-perusahaan apa yang melanggar ketentuan,” katanya.
Tuntutan lain dari buruh adalah cabut Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dan seluruh PP turunanya; hapus sistem kerja kontrak, outsourcing dan sistem magang; stop upah murah, berlakukan upah layak nasional.
Berikan kebebasan beserikat, stop diskriminasi, ontimidasi dan arogansi di tempat kerja; turunkan harga-harga BBM, sembako, minyak goreng, PDAM, listrik, pupuk, PPN& tol; hentikan kriminalisasi terhadap aktivis buruh. (NIF)