Gibran dan Selvi Masih Terdaftar di DPT Solo

inilahjateng.com (Solo) – Wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka dan istri Selvi Ananda masih masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) di Kota Solo.
Gibran dan Selvi masuk di tempat pemilihan suara (TPS) 18 Kelurahan Manahan, Kecamatan Banjarsari.
“Mas Gibran itu masih terdaftar di sini, di DPT masih di sini. Iya sama Mbak Selvi juga,” ucap Komisioner KPU Solo Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin), Aldian Andrew, Rabu (18/9/2024).
Aldian menjelaskan pada Pemilu kemarin, Gibran masuk di TPS 34. Namun karena jumlah TPS di Solo berkurang, sehingga pada Pilkada besok, keduanya masuk di TPS 18 Kelurahan Manahan, Kecamatan Banjarsari.
DPT di Kota Solo sendiri sudah ditetapkan sebanyak 442.975, diantaranya laki-laki 215.200, dan perempuan 227.775.
Jumlah tersebut tersebar di 856 TPS, 853 reguler dan 3 TPS lokasi khusus.
“Kalau DPT Pilpres kemarin itu 439.009, jadi ada peningkatan jumlah DPT di pilkada nanti. Karena memang Kota Solo ini termasuk yang dinamis, ada pemilih yang pindah domisili ke sini, ada juga keluar, jadi secara jumlah itu meningkat dibandingkan pilpres kemarin,” ujarnya.
Sementara itu Ketua KPU Solo Bambang Christianto mengatakan pada pengecekan terakhir, Gibran masih masuk atau terdaftar di DPT Kota Solo.
“Mas Gibran ada TPS 18 Kelurahan Manahan Kecamatan Banjarsari. Tadi pagi sudah saya cek ke teman-teman dan ternyata masih terdaftar, jika dicek di DPT online akan muncul RT mana, TPS mana,” jelasnya.
Bambang mengatakan nantinya dari KPU akan memberikan undangan untuk mencoblos di TPS 18 jika yang bersangkutan tidak pindah.
Namun apabila yang bersangkutan pindah, maka akan dilayani dalam dua tahap, pertama H-30 sebelum pemungutan suara, yang biasanya digunakan untuk teman-teman yang sekolah atau kuliah.
Kemudian yang kedua, ditahap H-7 sebelum hari pemungutan. Dimana hal itu biasanya digunakan oleh tenaga kesehatan, medis atau yang sedang bertugas di luar wilayah KTP atau mengurus surat pindah pilih.
“Tapi sampai hari ini beliau belum mengurus surat pindah pilih tetapi masih terdaftar di DPT Kota Solo. Jadi ada dua kategori jika mau mengurus pindah. Tapi Mas Gibran masuk di kategori H-7 kalau yang bersangkutan mau mengurus surat pindah pilih,” tandasnya. (DSV)