NasionalJateng

Gibran Siapkan Bukti Hadapi Gugatan Sengketa Pilpres

inilahjateng.com (Solo) – Cawapres terpilih nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka, memberikan tanggapan terkait Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) mendaftarkan permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“(Dari kubu AMIN langsung memasukkan gugatan ke MK?) Ya silahkan,” ucap Gibran saat ditemui di Kantor Balai Kota Solo, Kamis (21/3/2024).

Saat disinggung mengenai persiapan menghadapi gugatan MK, Gibran mengaku sudah ada kuasa hukum yang menangani.

“Sudah ada yang ngurus,” ujarnya.

Bahkan terkait bukti-buktinya, Gibran juga mengaku sudah dipersiapkan.

“Sudah disiapkan semua. (Apa saja?) Sudah,” ungkapnya.

Gibran pun mempersilahkan pihak mana saja yang ingin menggugat.

“Silahkan,” tandasnya.

Sebagai informasi Tim Hukum AMIN yang dipimpin Ari Yusuf Amir, mendaftarkan gugatan sengketa hasil pemilu atau permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi atau MK pada hari ini, Kamis (22/3/2024).

Baca Juga  30 Persen Sampah di Salatiga Berupa Plastik, Ini Permintaan Wali Kota

Gugatan tersebut dilayangkan lantaran kubu Anies-Muhaimin menilai telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif atau TSM pada Pemilu 2024. Dimana pencalonan Wali Kota Solo itu sudah bermasalah sejak awal.

Polemik pencalonan Gibran dimulai dari perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia pencalonan capres-cawapres di MK. Pemohon perkara itu adalah mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru. (DSV)

Back to top button