Grebek Sabung Ayam, Polisi Amankan 10 Orang

inilahjateng.com (Kendal) – Satreskrim Polres Kendal menggrebek sebuah rumah di dusun Krajan Tengah desa Meteseh kecamatan Boja yang dijadikan tempat judi sabung ayam, Sabtu (05/07/2025) lalu.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan 10 orang warga dari Semarang, Pekalongan, dan Kendal.
Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Rizky Ari Budianto, mengatakan, telah menggrebek rumah yang digunakan untuk judi sabung ayam setelah adanya laporan dari masyarakat.
“Kami terima laporan dari masyarakat bahwa ada rumah yang dijadikan tempat judi sabung ayam. Lalu kami tindaklanjuti dengan penindakan dengan penyelidikan dan penggrebekan. Ada 10 orang yang sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan di unit 3. Semuanya masih sebagai saksi,” kata Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Rizky Ari Budianto.
Kasat menjelaskan proses penanganan perkara judi sabung ayam masih berjalan dan ke 10 orang tersebut sudah dikenakan status wajib lapor karena hanya sebagai penonton.
“Kalau proses hukumnya, kami tegaskan masih jalan terus. 10 orang tersebut setelah kami lakukan pemeriksaan, mereka hanya sebatas menonton dan kami kenakan wajib lapor,” jelasnya.
Rizky menegaskan tidak ada pembebasan terhadap pelaku kejahatan termasuk pelaku judi sabung ayam.
“Kami tegaskan tidak ada pembebasan terhadap pelaku kejahatan termasuk pelaku judi sabung ayam,” tegasnya.
Hasil penyekidikan awal menunjukkan bahwa penyelenggara utama yang diketahui bernama Supriyanto alias Pino melarikan diri saat dilakukan penggrebekan.
“Pengejaran terhadap penyelenggara judi sabung ayam masih dilalukam. Pelakunya atas nama Supriyanto alias Pino. Kami juga sudah menyebar informasi kepada jajaran untuk melakukan pencarian,” tambahnya.
Ia mengungkapkan, semua proses hukum dilakukan berdasarkan bukti, saksi, dan petunjuk hukum, bukan berdasarkan asumsi atau tekanan opini publik.
Dalam kasus ini, tidak ada unsur pembiaran atau upaya melindungi pelaku, sebagaimana dituduhkan sebagian pihak.
“Semua proses hukum itu kan ada tahapannya yakni berdasarkan bukti, saksi, dan petunjuk hukum, bukan berdasarkan asumsi atau tekanan opini publik,” ungkapnya.
Dari hasil penggrebekan petugas berhasil memgamankan barang bukti berupa 20 sepeda motor, 1 mobil, 8 ayam aduan, 2 kurungan bambu, 2 jam dinding pengatur pertandingan, dan peralatan arena sabung ayam.
“Ada banyak barang bukti dilokasi yang telah kami amankan yakni 20 sepeda motor, 1 mobil, 8 ayam aduan, 2 kurungan bambu, 2 jam dinding pengatur pertandingan, dan peralatan arena sabung ayam,” pungkasnya. (Ind)