Gugat Gibran Wanprestasi, Kuasa Hukum Almas Angkat Bicara

inilahjateng.com (Solo) – Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Cawapres nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo didasari persoalan apresiasi dalam putusan MK 90/PUU-XXI/2023.
Sebagaimana diketahui, putusan tersebut telah membuat putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu melenggang ke karpet merah sebagai cawapres Prabowo Subianto.
Almas pun angkat bicara melalui kuasa hukumnya, Arif Sahudi. Arif menjelaskan, gugatan dilayangkan ke PN Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng).
Kemudian akan dijadwalkan persidangan perdana setelah pencobolosan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, pada 15 Feburari 2024.
Gugatan tersebut diajukan dalam rangka memenuhi kewajiban kliennya. Dimana menurut putra dari Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman itu, Gibran dinilai tidak ada etikat baik atau pengucapan terimakasih atas jasanya meloloskan Gibran Rakabuming Raka maju sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres).
“Intinya gugatan itu kita ajukan dalam rangka untuk memenuhi kewajiban dari Mas Almas, Mas Almas ingin menuntut kepada Mas Gibran ucapan terimakasih, karena selama ini Mas Gibran itu orang baik, ketika Pilkada dulu akhirnya terpilih, orang-orang pendukungnya diucapkan ucapan terimakasih. Lha ini Mas Almas membuka ruang yang lebar sehingga Mas Gibran bisa naik ke puncak, tapi sampai detik ini belum pernah mendapat ucapan terimakasih, itulah yang menjadi rujukannya,” jelasnya dalam konfrensi pers, Jum’at (2/2/2024).
Gugatan pertama Almas teregister dalam nomor perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Skt. Gugatan itu dinilai merugikan Almas sebesar Rp10 juta.
Namun, apabila Gibran mengucapkan terima kasih kepada kliennya, maka persoalan hukum akan selesai.
“Kita gugat Rp10 juta, nanti dikasihkan ke panti asuhan bukan untuk pengacaranya. Kenapa milih Rp10 juta? Karena waktu itu biaya untuk saya segitu,” ujarnya.
Disinggung mengenai kedua gugatan berkaitan dengan klasifikasi perkara sama yakni wanprestasi.
Arif menyampaikan hal ini sepenuhnya keinginan dari Almas dan pihaknya akan mematuhi alur persidangan yang berlaku.
“Urusan itu (Wanprestasi) biar hakim yang menilai. Orang menggugat apapun boleh. Kalau perdebatan memenuhi itu, itu perdebatan hukum. Saya sekalu lawyer diminta mas Almas gugatan wanprestasi, ya sudah saya laksanakan,” ungkapnya.
Kedua gugatan ini, tercantum dalam situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kota Solo.
Pertama, teregister 22 Januari 2024 tercatat atas nomor perkara, 2 Pdt.G.S/2024.PN Skt.
Lalu kedua, teregister pada Senin 29 Januari 2024 dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt.
Menurutnya alasan memilih jalur hukum, lantaran jalur hukum dinilai elegant. Dimana hanya melalui jalur hukum semua pihak tidak merasa direndahkan.
Sementara itu, terlepas Almas kenal atau tidaknya kepada Gibran, Arif mengatakan, jika Almas hanya ingin dipuji karena mempuyai jasa mengantarkan Gibran maju dalam kontestasi Pilpres 2024.
“Almas manusia biasa, yang ingin dipuji dan diucapkan terima kasih. Karena apapun dia punya jasa itu, terlepas kenal atau tidak, dan ditunggu-tungu tidak ada, yasudah digugat saja,” tandasnya.
Diketahui, Almas adalah penggugat batas usia capres dan cawapres yang memperbolehkan seseorang di bawah usia 40 tahun maju asal pernah menjadi kepala daerah.
Gugatan Almas tersebut telah dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Nomor 90/PUU-XII/2023. (DSV)