Hukum & Kriminal

Gugat Ijazah Jokowi, Pengacara Zaenal Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen

inilahjateng.com (Solo) – Pengacara Zaenal Mustofa kini jadi sorotan. Setelah ikut menggugat Presiden Jokowi soal dugaan ijazah palsu, kini justru dirinya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen.

Penetapan ini dilakukan oleh Polres Sukoharjo, berdasarkan laporan Zaenal menggunakan NIM dan transkrip nilai milik mahasiswa lain untuk proses transfer kuliah ke Fakuktas Hukum UNSA.

Zaenal membantah tuduhan itu dan menyebut ini sebagai bentuk kriminalisasi.

Menurutnya, ia masuk kuliah tahun 2008, sementara laporan muncul tahun 2009.

Ia menyebut kasus ini kadaluarsa secara hukum, dan pelapor tidak memiliki legal standing.

“Saya masuk UNSA tahun 2008. Tapi kok laporan baru muncul tahun 2009? Janggal kan?” ujarnya, Rabu (23/4/2025).

Baca Juga  Pesta Miras Berujung Penganiayaan, 4 Pemuda Diciduk Polisi di Solo

Lebih jauh, ia menganggap kasus ini sebagai bentuk kriminalisasi karena keterlibatannya dalam gugatan ijazah Jokowi.

Ia juga menyinggung konfliknya dengan pelapor, Asri Purwanti, yang sudah berlangsung sejak 2016.

Total sudah ada tujuh laporan hukum yang ditujukan padanya.

“Ini konspirasi. Ada kekuatan besar yang menggerakkan penegak hukum,” tegasnya.

Kini, ia melapor balik ke Propam Polda Jateng atas dugaan pelanggaran prosedur oleh penyidik.

Pemeriksaan sebagai tersangka dijadwalkan pada 28 April mendatang.

“Saya sudah lapor ke Propam. Intinya, ini akan saya lawan. Saya bukan tipe yang diam,” pungkasnya. (AKA)

Back to top button