Jateng

Gugatan Kontraktor Ke Dua Perusahaan Lanjut Tahap Mediasi

inilahjateng.com (Semarang) – Gugatan seorang kontraktor di Semarang terhadap dua perusahaan atas pekerjaan kontruksi di hotel dan resto Cagar Budaya di Kota Lama yang belum dibayarkan lanjut ke babak mediasi bersama tergugat di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (11/6/2024).

Dalam kasus tersebut, seorang kontraktor, Dwi Pahesto Arcyadhanica menggugat Suwandi Candra dari  PT. Kreasi Karya Utama dan PT. Borsumy Heritage Indonesia atas pekerjaan yang belum dibayar lunas.

Dwi pahesto Arcyadhanica menggugat agar Tergugat membayar Rp 2,7 miliar atas pengerjaan empat proyek pembangunan dan renovasi yang sudah diselesaikan oleh kontraktor. 

“Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Immateril kepada penggugat sebesar Rp 2  miliar,” ungkap Dwi dihadapan para awak media.

Lebih lanjut dirinya menuturkan bahwa hasil dari mediasi ini belum menemui nominal ganti rugi yang disepakati karena tergugat Suwandi tidak hadir.

Baca Juga  Menunggu 11 Tahun, Bupati Sragen Akhirnya Berangkat Haji Tahun Ini

Suwandi yang diwakili oleh Pihak kuasa hukumnya dan admin, tidak bisa memutuskan nominal yang akan disepakati.

“Dari saya sendiri juga saya sesuai gugatan itu dibayarkan tapi kalau dari mereka bisanya berapa tapi belum harus sama Suwandi agar bisa ketemu nominal,” ujarnya.

Dirinya berharap agar bisa bertemu Suwandi tak lain agar kasus tak berlarut-larut dan segera clear serta ada titik temu.

Saat mediasi, sambungnya, kuasa hukum pihak tergugat tidak menunjukan gugatan balik dan berkenan untuk membayar.

“Dari pihak tergugat tidak menggugat tapi dia menanyakan berapa maunya. Kalau saya sendiri bilang minta sesuai gugatan saja tapi minimal Rp 2 miliar untuk pembayaran di toko-toko yang saya punya tanggungan. Lalu kalau masih nggak sesuaai akan dilanjutkan ke pengadilan,” tandasnya.

Baca Juga  Penemuan Orok Membusuk di Kos Bangetayu Gegerkan Warga

Sementara, Kuasa Hukumn Dwi Pahesto, Rian Cahyo Bagastianto berharap pihak tergugat bisa saling memahami agar tidak semakin berlarut.

“Kita tidak melulu perkara di pengadilan tapi bisa mediasi untuk pengurangan angka bisa dibicarakan apa yg sudah kita keluarkan harus kembali,” ungkapnya.

Dirinya juga menambahkan bahwa ntuk mediasi di PN baru dilakukan kali ini. Selama mediasi tadi menurutnya tidak terjadi pembelotan tetapi hanya belum ketemu nominal yang disetujui.

“Untuk mediasi di PN baru sekali mediasi berjalan dengan baik tidak ada pembelotan cuma memang belum ketemu angka. Tapi kita harap bisa win win solution tidak melulu soal pengadilan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Dwi Prahesto Arcyadhanica, kontraktor asal Kota Semarang melakukan gugatan dua perusahaan ke Pengadilan Negri (PN) karena merasa telah menyelesaikan pekerjaanya tapi belum dibayar lunas.

Baca Juga  Untuk Tangani Sampah di Kota Semarang, Dewan Dukung Penerapan PSEL

Adapun sebuah proyek yang sudah diselesaikannya itu yakni renovasi bangunan cagar budaya Borsumy Heritage Indonesia di Jalan Letjen Suprapto nomor 30-31, Kawasan Kota Lama Semarang.

Dwi Prahesto menyebut tergugat belum membayar pelunasan pekerjaan senilai Rp 2,7 miliar.

Nilai tersebut atas pengerjaan empat proyek pembangunan dan renovasi yang sudah diselesaikan oleh kontraktor.

“Jadi awalnya mendapatkan proyek pembangunan hotel, club house dan restoran. Proyek itu mulai saya kerjakan pada September 2022 dan selesai pada April 2023. Sudah hampir setahun, bahkan sudah beroperasi tempatnya masih belum dibayar,” ujarnya beberapa waktu lalu. (BDN)

Back to top button