Gugatan Rp60 M Ditolak Majelis Hakim, Puspo Wardoyo Menang

inilahjateng.com (Solo) – Pengusaha kuliner ternama asal Solo, Puspo Wardoyo, memenangkan gugatan perdata yang dilayangkan oleh pengusaha Bekasi, Amirullah Idris, di Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Gugatan senilai Rp60 miliar tersebut ditolak oleh majelis hakim karena dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Kuasa hukum Puspo, Dr. M. Kalono, menyampaikan, majelis hakim menyatakan gugatan tersebut Niet Ontvankelijk Verklaard (NO), atau tidak dapat diterima karena objek gugatan dianggap kabur.
“Dari awal sudah terlihat gugatan ini lemah. Salah satu kejanggalannya, alamat klien kami disebut di Solo, padahal KTP beliau terdaftar di Medan,” jelas Kalono kepada awak media, Rabu (7/5/2025).
Gugatan tersebut berisi tuduhan pencemaran nama baik yang dialamatkan Amirullah kepada Puspo, karena dianggap menyebarkan informasi yang tidak benar.
Namun pengadilan tidak menemukan kejelasan dan relevansi dalam argumentasi yang diajukan penggugat.
Sementara itu, Puspo Wardoyo menyatakan dirinya akan tetap melanjutkan proses hukum atas dugaan penipuan yang diduga dilakukan Amirullah.
Laporan sudah dilayangkan ke Polda Metro Jaya sejak Desember 2024 lalu dan kini dalam proses penyelidikan.
“Kami sudah serahkan ke Polda. Uangnya jelas-jelas saya transfer, tapi proyeknya tidak ada. Ini bukan masalah sepele,” ujar Puspo.
Ia menjelaskan, awal mula kasus ini adalah tawaran kerja sama dari Amirullah untuk membangun pabrik makanan di Jeddah dengan nilai investasi mencapai Rp300 miliar.
Puspo mengaku telah mengirimkan dana awal sebesar Rp5,4 miliar, yang kemudian bertambah hingga total kerugiannya mencapai Rp6,8 miliar.
Yang mengejutkan, Amirullah sempat mengaku punya koneksi dengan keluarga besar Presiden Soeharto.
“Belakangan saya cek, ternyata semua omong kosong. Tidak ada hubungan dengan Cendana. Saya hanya ingin uang saya kembali,” tegas Puspo. (AKA)