Jateng

Guru Gunting Seragam Siswa, Disdik Sragen: Langgar Kode Etik

inilahjateng.com (Sragen) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sragen beri sejumlah catatan usai klarifikasi video viral guru gunting seragam siswa yang terjadi di SMP PGRI 5 Sukodono, Sragen.

Kabid Pembinaan Guru dan Tenaga Pendidik Disdikbud Tri Giyanto menilai langkah yang dilakukan Anggrek Anggarayani langgar kode etik guru.

Selain itu dari hasil klarifikasi Anggrek Anggarayani dinilai belum layak mengajar tetapi sudah menjadi guru dan Wakil Kepala Kesiswaan di SMP PGRI 5 Sragen tersebut.

“Perlu kami garisbawahi, Mbak Anggrek ini sebenarnya ya bahasa kami masih magang. Beliau belum sarjana dan baru menempuh kuliah di UT (Universitas Terbuka) semester VI,” ujarnya, Selasa (22/4/2025).

“Secara administrasi kepegawaian, beliau belum layak mengajar karena baru proses kuliah. Itu dari analisis kami,” tambahnya.

Baca Juga  Viral Pungutan Parkir Tak Wajar di Pelabuhan Jepara, ini Tanggapan Pengelola

Perlu diketahui, Anggrek adalah Wakil Kepala Kesiswaan dan pengampu mata pelajaran Seni Budaya dan PPKN di SMP PGRI Sukodono.

Anggrek mengakui, dirinya menggunting seragam siswanya dan mengunggah video pengguntingan seragam di media sosial Tiktok hingga viral.

Tri melanjutkan terkait dengan video pengguntingan seragam siswa sudah mendapat izin dari orang tua, komunikasi sekolah dan orang tua baik juga baik.

Selain itu, catatan di buku bimbingan konseling (BK) juga bagus, termasuk adanya chat di WhatsApp antara guru dan orang tua.

Dia menyampaikan semua itu sudah diperiksa dan semua betul, tidak ada kebohongan.

“Kami pesankan kepada Bu Anggrek dan teman-teman di PGRI Sukodono bahwasannya yang dilanggar adalah kode etik guru,” tandasnya.

Baca Juga  Kades Harus Tahu Siapa Tukang Ngarit dan Rondo di Desanya

“Bahwa guru harus bertindak profesional ketika ada anak seperti itu. Profesional tidak di depan umum, tidak diberikan hukuman yang dilihat banyak orang, BK kan ada pembibingan pribadi di masukan ruangan diberikan ruangan, kalau perlu orangtua dihadirkan tidak harus didokumentasi,” terangnya.

Dia menyatakan wewenangnya terkait tindak lanjut atas hasil klarifikasi itu disampaikan ke Yayasan sekolah yang bersangkutan.

Dalam hal ini Disdikbud Sragen hanya mengimbau dan menegur.

Nantinya dari pimpinan Disdikbud, akan merekomendasi agar ada komunikasi antara Disdikbud dengan Yayasan terkait, terutama memperhatikan sumber daya manusia (SDM).

“Untuk lebih memperhatikan SDM yang bisa masuk disana, ternyata bisa dikatakan seorang yang belum lulus saja sudah jadi kesiswaan saja kan menjadi pekerjaan rumah kami,” ujarnya lagi.

Baca Juga  Tim PkM USM Beri Pelatihan Olahraga Bola Kecil ke Siswa SIKL

“Bu Anggrek itu sebenarnya belum layak menjadi Waka Kesiswaan karena masih kuliah dan belum layak dikatakan sebagai pendidik. Kami menyampaikan ini atas seizin pimpinan,” jelas dia.

Soal sanksi nanti biar pihak Yayasan yang memberikan. Disdikbud bisanya memberi pertimbangan bahwa untuk perekrutan guru dan tenaga pendidik harus profesional. (MPM)

Back to top button