
inilahjateng.com, (SOLO) – Salah seorang oknum guru SD di Kabupaten Grobogan, berinisial R (41) membantah tuduhan atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang siswa perempuan kelas 1 berdasarkan laporan orang tua sang siswa.
Melalui kuasa hukumnya yang berkantor di Kota Solo, R, meminta keadilan hukum.
Kuasa hukum R, Kusumo Putro mengatakan, saat ini kliennya sudah ditahan atas tuduhan yang terjadi pada bulan Oktober 2024 lalu. Kusumo menyangkal R telah melakukan pencabulan terhadap muridnya. Sebab R yang mengajar di guru kelas 3 dengan tegas mengaku justru menjadi korban lantaran siswi yang bersangkutan bukan murid dikelasnya.
“Klien kami merupakan guru yang memiliki dedikasi dan sudah mengabdi sebagai seorang pendidik selama 18 tahun lamanya. Jadi, tidak mungkin akan melakukan itu,” kata Kusumo yang membawa tim hukum lengkap untuk membela R, Rabu (11/12/2024).
Kusumo menyatakan, berdasarkan investigasi yang dilakukan di lapangan, tidak menemukan cukup bukti bahwa R adalah pelaku pencabulan seperti yang dituduhkan. Bahkan dalam kasus ini ia melihat banyak kejanggalan yang dijadikan dasar polisi untuk menetapkan R sebagai tersangka.
“Salah satu kejanggalan itu adalah keterangan anak yang tidak konsisten. Awalnya tidak menunjuk R, tapi berubah setelah diduga ada desakan dari orang tuanya,” terang Kusumo.
Kusumo menyatakan memiliki bukti dari keterangan saksi-saksi bahwa R tidak berada di tempat yang disebutkan sebagai lokasi kejadian pencabulan saat jam istirahat, yaitu di depan toilet sekolah.
“Dalam perkara ini, kami juga ingin menegaskan bahwa pembelaan yang kami lakukan bersama tim hukum atas dasar kemanusiaan untuk mendapatkan keadilan hukum bagi pak R,” tegas Kusumo.
Selain itu, juga berdasar keyakinan bahwa penetapan R sebagai tersangka oleh polisi banyak diwarnai kejanggalan, jauh dari prosedur yang seharusnya dijalankan. R sendiri baru lima bulan terakhir pindah mengajar di sekolah itu atau sejak diangkat sebagai guru dengan status PPPK.
“Perlu kami tegaskan, kami tidak mendukung tindak pidana pencabulan atau predator anak. Namun, kami juga menolak ketidakadilan bagi mereka yang dituduh tanpa bukti kuat. Penetapan tersangka harus berdasarkan bukti yang jelas dan profesional,” ucapnya.
Kusumo pun memastikan akan melakukan pembelaan agar R mendapat keadilan dan bebas dari segala dakwaan. Selain itu, ia juga mengajukan gugatan pra peradilan dengan termohon Kapolda Jateng c.q. Kapolres Grobogan c.q. Kapolsek Gabus. (DSV)