H-1 Pemilu, KPU Jepara Musnahkan 29.319 Surat Suara Rusak

inilahjateng.com (Jepara) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara memusnahkan sebanyak 20.319 kelebihan surat suara yang rusak setelah proses sortir.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di halaman kantor KPU, Selasa (13/2/2024).
Proses pemusnahan disaksikan oleh perwakilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Polres Jepara, Kejaksaan Negeri Jepara, dan Kesbangpol.
Ketua KPU Kabupaten Jepara, Ris Andy Kusuma membeberkan, kelebihan surat suara yang dibakar merupakan kategori surat suara yang rusak.
Sesuai aturan, pemusnahan surat suara dilakukan pada H-1 menjelang Pemilu 2024.
Ia menyebut, surat suara presiden dan wakil presiden yang rusak sebanyak 2.447, surat suara Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sebanyak 14.337 lembar, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebanyak 33.723 lembar.
Sementara surat suara DPRD Provinsi sebanyak 5.592 lembar dan DPRD Kabupaten sebanyak 3.220 lembar.
“Kita musnahkan surat suara yang rusak maupun yang lebih. Dipastikan tidak ada surat suara rusak sama sekali,” ujarnya.
Surat suara yang rusak didominasi karena warna yang tidak sesuai atau tidak jelas, adanya noda, dan kusut.
“Surat suara warnanya tidak jelas (dan) berbeda, misalnya warna yang seharusnya tidak sesuai dengan ketentuan, sebagian hitam, terus kemudian sobek,” kata dia.
Ris Andy menyebut, surat suara yang rusak telah diganti dan didistribusikan ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Artinya proses pergantian (surat suara) sudah berjalan kemarin sebelum surat suara itu masuk ke kotak pengepakan,” katanya.
Saat ini proses pendistribusian logistik sudah sampai di TPS yang tersebar di Kabupaten Jepara. (NIF)