
inilahjateng.com, (SOLO) – Bakal Calon Wakil Presiden (Bacawapres) Gibran Rakabumin Raka, mendapat teguran dari Badan Pengawas Pemilu, usai mendatangi acara Asosiasi Kepala Desa yang diduga menjadi aksi dukungan terhadap Prabowo – Gibran dalam Pilpres 2024, di Stadion Gelora Bung Karno. minggu (20/11/2023) lalu.
Saat ditemui di kantornya, Solo, Gibran mengaku hanya mendapat undangan untuk menghadiri acara tersebut.
“Iya, Saya dapat undangan acara tersebut. Saya datang, tapi pas mau selesai (acara),” kata Gibran, Selasa (21/11/2023).
Buntut digelarnya acara tersebut, Bawaslu berencana akan memanggil panitia acara deklarasi Prabowo-Gibran.Â
Bahkan disinyalir Capres Prabowo Subianto dan Cawapres Gibran Rakabuming Raka juga ikut terseret. Gibran pun dengan santai menanggapi hal itu.Â
“Ya nanti kalaupun ada teguran-teguran nanti kami terima tegurannya. Yang jelas kami datang sebagai undangan. Saya datang pas penutupan,” tandas putra sulung Presiden Jokowi itu.Â
Sebagai informasi, perangkat desa termasuk kepala desa dilarang terlibat dalam kampanye. Hal ini mengacu pada Pasal 280 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).
Pelanggaran atas hal ini berakibat pidana maksimum 1 tahun penjara dan denda Rp.12 juta. Dimana Kepala desa bisa dikenakan pidana yang sama bila melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu. (DSV)