Nasional

Hakim Larang Sidang Hasto PDIP Disiarkan Langsung, Ini Alasannya

inilahjateng.com (Jakarta) – Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rios Rahmanto, melarang para jurnalis yang meliput sidang Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, untuk melakukan siaran langsung (live streaming).

Namun demikian, wartawan masih diperbolehkan melakukan kegiatan dokumentasi.

“Karena ini acaranya saksi mungkin, kepada rekan pers silakan merekam, tapi tidak ada live streaming. Ya jadi hanya sekadar untuk peliputan silakan,” kata Hakim Rios di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025).

Sementara itu, Rios tidak memperbolehkan pengunjung sidang merekam video karena dikhawatirkan dapat disalahgunakan.

Ia menegaskan bahwa pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan perekaman resmi selama sidang berlangsung.

“Kepada pengunjung agar tidak merekam karena dikhawatirkan nanti dapat disalahgunakan. Dalam persidangan ini juga sudah terekam oleh alat sehingga inshaallah akurat dan selama dalam sudah cukup,” ujar Hakim Rios.

Baca Juga  Menhub Apresiasi Inovasi One Way Lokal Kakorlantas saat Lebaran 2025

Dalam sidang pemeriksaan saksi kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga orang saksi dalam sidang perdana pemeriksaan terhadap Hasto. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025).

Jaksa Penuntut KPK, Muhammad Takdir Suhan, menyebutkan ketiga saksi tersebut adalah mantan Ketua KPU Arief Budiman, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Namun, Tio tidak hadir dalam persidangan.

Dalam perkara ini, Hasto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga  Pengacara Ronald Tannur Divonis 11 Tahun Penjara dan Denda Rp750 Juta

Jaksa menuduh Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk menenggelamkan ponselnya saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2020, serta meminta Kusnadi untuk membuang ponselnya ketika Hasto diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Juni 2024.

Selain itu, Hasto juga didakwa terlibat dalam pemberian suap sebesar Rp600 juta kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Suap tersebut diberikan secara bersama-sama oleh advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku melalui mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio.

Menurut jaksa, suap tersebut diberikan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga  Rocky Gerung Biacara ODOL, Begini Tanggapan Kakorlantas

Dalam eksepsinya, Hasto mengklaim bahwa dirinya dijadikan tersangka oleh KPK setelah partainya memecat Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, sebagai kader PDIP.

Ia juga menilai bahwa dakwaan jaksa merupakan daur ulang dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dan sebelumnya menjerat Wahyu Setiawan, Agustiani Tio, serta Saeful Bahri. (RED)

Back to top button